Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun, Begini Penjelasan OJK

Minggu 08 Sep 2024 - 19:51 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal dana pensiun yang tidak bisa cair jika kepesertaan belum mencapai 10 tahun. Adapun alasannya, agar para pekerja masih bisa menerima manfaat secara berkala alias bulanan saat sudah memasuki masa pensiun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20 persennya itu bisa ditarik sekaligus pada saat yang bersangkutan pensiun. Tetapi, sebesar 80 persennya akan dilakukan pembayaran berkala secara bulanan.

"Pada intinya, tujuan daripada pelaksanaan program pensiun itu adalah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun," kata Ogi dalam keterangan tertulis, Minggu (8/9).

"Jadi sebenarnya setelah usia pensiun, pensiunan itu menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan. Itu prinsip daripada pensiunan, program pensiunan," sambungnya.

BACA JUGA:Lurah Cikasarung Nominasi ASN Berprestasi Tingkat Provinsi

Dia juga membeberkan, secara prinsip dana pensiun ini akan masuk dalam program anuitas asuransi jiwa yang merupakan cicilan dalam penerimaan maupun pembayaran dari suatu nilai tetap yang dibayar pada periode tertentu.

Menurutnya, OJK sendiri pernah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/2023 dan POJK 8/2024. Di mana di dalamnya memperbolehkan pencairan dana pensiun sebelum waktunya.

Namun, kata dia, hak itu justru kurang pas untuk menjadi program pensiunan. Sebab, dana pensiun yang masuk dalam program anuitas harus diberikan berkala setiap bulan saat memasuki masa pensiun.

"Itu yang kita harapkan bahwa itu (dana pensiun) baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya," bebernya.

BACA JUGA:Eman Resmi Jadi Kader Partai Gerindra

Kendati begitu, Ogi menyebut bahwa apabila dana pensiun yang dimiliki pekerja setelah dikurangi 20 persen lebih kecil daripada Rp 1,6 juta per bulan atau nilai tunainya sekitar Rp 500 juta. Maka, dana pensiun tersebut boleh dicairkan sekaligus.

"Nah jadi kita juga memperhatikan bagi para pensiunan yang memiliki manfaat pensiun yang lebih rendah, itu ketentuannya boleh dicairkan sekaligus kalau ketentuan, kalau manfaat pensiunnya itu kurang dari 1,6 juta. Atau nilai tunainya itu kurang dari 500 juta rupiah, nah itu ketentuan yang kita lakukan," pungkasnya. (jp)

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon