Biaya Politik yang Tinggi

Kamis 05 Sep 2024 - 21:07 WIB
Reporter : Eep F
Editor : Eep F

JAKARTA - Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting, Aditya Perdana, mengungkapkan bahwa meningkatnya jumlah calon tunggal pada Pilkada serentak 2024 disebabkan oleh tingginya biaya yang harus dikeluarkan untuk maju sebagai kepala daerah, bahkan di tingkat kota/kabupaten biayanya sudah mencapai hingga Rp1 triliun.

Menurut Aditya, pada Pilkada tahun 2020, ada kandidat yang menghabiskan biaya politik hingga Rp1 triliun, bahkan pada tingkat kota/kabupaten. 

"Pada Pilkada tahun 2020 ada yang menghabiskan biaya politik hingga Rp1 triliun, dan itu masih di tingkat kota/kabupaten," kata Aditya ketika menjadi narasumber pada diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Kamis (5/9).

Ia menjelaskan bahwa banyaknya calon tunggal pada Pilkada serentak 2024 sebenarnya sudah dapat diprediksi, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas dari 20 persen menjadi 7,5 persen.

Aditya menambahkan bahwa sebelum putusan MK, perkiraan jumlah calon tunggal mencapai 150 daerah, namun hal tersebut tidak terjadi sehingga hal ini menjadi kepastian dalam demokrasi Indonesia.

Alasan maraknya calon tunggal ini, menurutnya, disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya adalah biaya politik yang tinggi. Ini menyebabkan banyak pihak yang tidak berani bersaing terutama ketika ada calon petahana.

"Pilihan kotak kosong lebih cenderung di daerah yang petahana kuat, dan dominan, sangat berpotensi, sehingga tidak ada lawan yang berani. Kenapa tidak berani, karena biaya politik yang relatif tinggi," ungkapnya. 

Aditya juga menekankan bahwa tingginya biaya politik membuat calon ragu untuk bersaing dalam kontestasi politik politik lima tahunan. Hal ini juga membuat partai politik cenderung mendukung calon yang dianggap memiliki peluang menang besar.

"Jadi artinya ketika biaya tinggi maka banyak calon ragu untuk mencalonkan diri, terutama menyangkut peluang yang belum tentu didapat, sehingga partai politik akan merapat ke calon yang mempunyai peluang menang besar. Hanya sebatas peluang menang atau tidak," bebernya.

Selain itu, Idham Holik, Ketua Divisi Teknis KPU RI, menyebutkan bahwa setelah masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada serentak 2024 berakhir, terdapat dua daerah yang sebelumnya hanya memiliki calon tunggal, namun kini memiliki dua pasangan calon.

"Yang awalnya pada tanggal 27-29 Agustus 2024 hanya satu pasangan calon, kini sudah dua pasangan calon yaitu di Kabupaten Puhowato, Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara," kata Idham.

Menurut dia, masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 yang hanya memiliki calon tunggal berakhir tanggal 4 September 2024.

Ia menjelaskan setelah perpanjangan selesai didapati terdapat dua daerah yang sebelumnya hanya memiliki calon tunggal kini sudah dua pasangan calon.

Sehingga, kata Idham, yang semula calon tunggal tersebar di 43 daerah terdiri dari satu provinsi dan 42 kabupaten/kota, kini setelah masa perpanjangan menjadi 41 daerah saja yang memiliki calon tunggal.

"Jadi dengan demikian, kini tinggal satu provinsi dan 40 kabupaten/kota yang pasangan calonnya hanya satu pasangan," tuturnya. (antara) 

Kategori :