Surat Keputusan (SK) usulan pelantikan DPRD Kabupaten Cirebon periode 2024-2029 sedang diproses Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Usulan itu diserahkan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon sebelum 29 Agustus 2024 lalu.
Plt Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah SSTP mengatakan, persyaratan kelengkapan dokumen ini tidak hanya berlaku bagi anggota DPRD baru, tetapi juga bagi anggota DPRD yang terpilih kembali.
“Anggota DPRD yang lama dan terpilih kembali harus menyerahkan kembali dokumen dari awal. Karena SK pemberhentian akan dikeluarkan bersamaan dengan SK pelantikan, sehingga proses pergantian anggota dewan berjalan lancar,” kata Agung kepada Radar Cirebon saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/9).
Menurutnya, seluruh dokumen anggota DPRD terpilih sudah diserahkan ke Pemprov Jabar. Lampiran dokumen nama-nama anggota DPRD itu pun diusulkan secara fisik dan juga online. Sesuai dengan protokol baru yang bertujuan untuk memperlancar proses.
“Kita sudah memproses dokumen sebelum 29 Agustus, meskipun ada beberapa kekurangan terkait kelengkapan dokumen dari masing-masing dewan,” kata Agung.
Menurutnya, sebagian besar kekurangan tersebut terkait dengan pencantuman gelar akademik dan kesalahan penulisan nama. Namun, masalah ini telah diperbaiki, dan telah diajukan ke Biro Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Pemprov Jabar pada 29 Agustus.
“Saat ini kita sedang menunggu verifikasi dari Pemprov. Mudah-mudahan dokumennya dinyatakan lengkap, sehingga tidak perlu ada perbaikan lagi,” terangnya.
Mantan Camat Ciledug itu mengaku, pihaknya sudah mengkonfirmasi bahwa pemprov menerima dokumen tersebut. Jika masih terdapat kekurangan atau kesalahan, pihaknya meminta agar ada pemberitahuan sebelum tanggal 13 September. Tujuannya, agar SK anggota DPRD dapat keluar sebelum tanggal 16 September.
“Pelantikan kan harusnya di tanggal 16 September sesuai akhir masa jabatan. Tapi, karena, tanggal 16 adalah libur nasional. Pelantikan di geser pada Selasa, 17 September 2024,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon Asep Pamungkas SP MP mengaku, pihaknya belum menerima SK pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon.
“SK pemberhentian anggota DPRD yang lama dan baru dari provinsi belum turun. Karena yang mengajukan itu dari bagian pemerintahan Setda. Kalau kami sifatnya yang menerima,” imbuhnya. (sam)