Sidang PK Terpidana Kasus Vina: Protes Keras Jutek Bongso Terhadap Keputusan Hakim

t Terpidana Rivaldi saat digiring masuk ke dalam ruang persidangan PN Kota Cirebon, -dedi haryadi/radarcirebon-dedi haryadi/radarcirebon

CIREBON - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon berlangsung terpisah pada Rabu (4/9/2024).

Pada sidang pertama yang beragendakan penyampaian memori PK, majelis hakim menghadirkan terpidana Rivaldi. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Arie Ferdian. Namun, proses sidang sempat diskors setelah majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang PK secara tertutup dengan alasan adanya unsur asusila.

Keputusan tersebut memicu protes keras dari tim kuasa hukum para terpidana, yang diwakili oleh Jutek Bongso dari DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Jutek dengan tegas menyatakan keberatan atas keputusan hakim tersebut.

BACA JUGA:Lampaui Target dan Rencana, Progres Pembangunan IKN Sangat Positif

BACA JUGA:4 Desa Di Kabupatan Kuningan Laporkan Kekurangan Air Bersih

"Kami menegaskan bahwa jika sidang tetap dilangsungkan secara tertutup setelah 15 menit skors ini, kami tidak akan melanjutkan sidang," ungkapnya.

Jutek menambahkan bahwa keputusan majelis hakim bertentangan dengan prinsip persidangan yang seharusnya terbuka untuk umum. Ia juga menekankan bahwa dakwaan terhadap kliennya hanya mencakup pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, tanpa adanya unsur asusila dalam kasus kematian Vina dan Eki.

"Jika sidang dipaksakan tertutup, kami akan menempuh jalur hukum lain. Kami tegaskan, sidang PK ini harus terbuka. Jika tidak, kami tidak akan melanjutkan," tegas Jutek.

Setelah majelis hakim berembuk dan mempertimbangkan keberatan dari tim kuasa hukum, sidang PK akhirnya kembali dibuka untuk umum.

BACA JUGA:PDI P: Jimus Saat Ini Masih Setia Sebagai Kader PDIP

BACA JUGA:Hampir Semua Halte di Kota Cirebon Terpapar Vandalisme

Sementara itu, lima terpidana lainnya menunggu giliran di ruang tahanan sementara. Sidang diskors selama 15 menit untuk memberikan waktu kepada majelis hakim merespons keberatan dari tim kuasa hukum.

Tag
Share