Polresta Cirebon Berhasil Bongkar Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Kecamatan Kaliwedi
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menunjukan satwa liar dilindungi yang diamankan jajarannya dari seorang remaja berinisial S di Kecamatan Kaliwedi, kemarin.-dokumen -tangkapan layar
Sementara itu, Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Resor Cirebon Dede Hermawan mengatakan, satwa liar yang diserahkan oleh kepolisian, bakal dikarantina sementara di Garut, untuk mendapatkan perawatan medis dari dokter hewan.
BACA JUGA:Sekdis PUTR Bantah Pernyataan Bacabup Ayu Kalau 70 Persen Jalan dalam Kondisi Rusak
“Disana diserahkan ke tenaga medis, untuk dikembalikan sifat liarnya, kemudian nanti akan di lepas liarkan ke habitatnya," terangnya.
Dede Hermawan menyebutkan, kalau pengungkapan kasus penjual satwa liar dilindungi baru pertama kalinya untuk di Cirebon. Karena sebelumnya, banyak yang sadar dan dengan suka rela menyerahkan satwa liar dilindungi kepada BKSDA.
“Kalau perdagangan satwa liar di Kabupaten Cirebon baru ya. Tapi kalau yang suka rela dari warga menyerahkan satwa lindungi kepada kami cukup banyak. Pada tahun 2024 sudah ada 59 satwa liar,” ungkapnya.