Pilkada 2024 Jalan Menuju Kepemimpinan Transformatif
Ilustrasi Pilkada 2024.-istimewa-
BACA JUGA:Dukungan PKS Masih Misteri, Imron-Agus Tinggal Ambil Rekomendasi dari PDIP-Nasdem
Hal ini sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945 pasal 22E ayat 1, Undang Undang Pemilu dan Penyelenggara Pemilu yang menjadi turunannya kemudian menambah beberapa kriteria lagi yaitu Akuntabel (Accountable), Transparan (Transparent), Tertib (Orderly) dan Profesional (Professional).
Hal ini karena untuk menghindari kecurangan, sebab kalau terjadi kecurangan maka dampaknya akan buruk bagi masyarakat. Oleh karena itu Pilkada 27 November 2024 nanti jadikan untuk memilih pemimpin yang lebih baik lagi atau pemimpin yang transformatif. (*)
*Penulis adalah mantan mahasiswa FISIP UT Semester 2 Tahun 1986 Jurusan Administrasi Negara/Pensiunan Guru Bahasa Inggris pada SMPN 193 Jakarta