Konflik Yayasan Unma Semakin Memanas
Kuasa hukum Dr H. Karmanudin MM MPd dan Dr H Lalan Soeherlan MSi, Mochamad Danu Ismanto SH (kiri) bersama rekannya Dede Aif Musoffa SH (tengah) saat jumpa pers di kantor YPPM Universitas Majalengka (Unma), Rabu, 14 Agustus 2024.-ono cahyono-radar majalengka
MAJALENGKA – Ketegangan di tubuh Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM) Universitas Majalengka (Unma) masih terus berlanjut.
Perseteruan antara kedua belah pihak dalam konflik internal yayasan tersebut semakin memanas, dan dikhawatirkan akan terus berlanjut hingga mengganggu kegiatan civitas akademika Universitas Majalengka.
Kantor Hukum Bill-Bil Law Office, yang dipimpin oleh Mochamad Danu Ismanto SH, bersama rekannya Dede Aif Musoffa SH, kini berada di garis depan untuk mengawal dan memperjuangkan hak-hak klien mereka, Dr H. Karmanudin MM MPd dan Dr H. Lalan Soeherlan MSi.
Kedua advokat ini berkomitmen untuk membawa kasus ini ke jalur hukum yang lebih serius demi tegaknya keadilan dan kebenaran.
BACA JUGA:Bawaslu Gelar Pendidikan Pengawas Partisipatif
Mochamad Danu Ismanto SH menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari rapat Badan Pembina Yayasan YPPM yang digelar pada 30 April 2024.
Dalam rapat tersebut terjadi tindakan yang dianggap sebagai pengangkatan diri sendiri atau upaya untuk memposisikan diri secara sepihak.
"Sikap ini jelas menimbulkan dampak hukum yang merugikan klien kami," jelas Mochamad Danu Ismanto, didampingi Dede Aif Musoffa, pada Rabu, 14 Agustus 2024, di kantor YPPM Unma saat menggelar jumpa pers bersama awak media.
Danu mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap apatis dan ketidakkooperatifan yang ditunjukkan oleh Dr H Aceng Jarkasih, yang telah absen dalam tiga undangan mediasi yang telah dijadwalkan.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Apresiasi Atlet yang Berlaga di Olimpiade Paris, Paling Besar Rp6 Miliar
"Ini adalah bentuk ketidakpatuhan yang sangat menghambat penyelesaian sengketa ini secara damai," tegas Danu dengan nada serius.
Danu menjelaskan bahwa undangan mediasi tersebut merupakan upaya awal dari tim hukum Bill-Bil Law Office untuk menyelesaikan konflik melalui jalur musyawarah, tanpa harus membawa masalah ini ke ranah hukum.
Namun, ketidakhadiran Dr Aceng Jarkasih pada tiga kesempatan ini dianggap menunjukkan kurangnya itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara damai.
"Sikap tidak hadirnya Pak Aceng maupun kuasa hukumnya menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah. Ini sangat kami sesalkan," tuturnya.