Razia Sore Hari, Pengamen dan Manusia Silver Banyak Lakukan Pelanggaran

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 13/2019 mengatur sanksi denda bagi setiap orang yang memberi imbalan kepada pengemis atau pengamen di lampu merah atau persimpangan jalan-ilustrasi-dokumen -tangkapan layar

”Jika razia dilakukan di siang hari, kami tidak mendapatkan hasil. Kami akhirnya melakukan razia sore hari, saat cuaca lebih teduh dan pada jam pulang kantor,” pungkas Edi.

Para pelanggar kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata. Mayoritas dari mereka ternyata berasal dari luar Kota Cirebon.

Tag
Share