KPU Sebut Satu Anggota DPRD Terpilih Belum Laporkan LHKPN
Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Majalengka, Andhi, menyebutkan satu orang caleg terpilih belum melaporkan LHKPN ke KPU Majalengka.-ono cahyono-radar majalengka
MAJALENGKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka mencatat bahwa sebagian besar anggota DPRD terpilih telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, masih ada satu anggota yang belum melaporkan LHKPN tersebut.
Ketua KPU Majalengka, Teguh Fajar Putra Utama, mengatakan dari 50 anggota terpilih, hanya satu orang yang belum sempat menyampaikannya ke KPU Majalengka. LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap caleg terpilih.
"Penyampaian LHKPN masih tersisa sekitar setengah bulan lagi," ujar Teguh.
Teguh optimistis bahwa semua caleg terpilih akan memenuhi persyaratan ini sebelum batas akhir.
BACA JUGA:Libatkan Ratusan Hafizah, MHQN Helat Semaan Alquran
"Saat ini, proses pelaporan masih berlangsung dan masih ada waktu hingga pertengahan Agustus. Alhamdulillah, di Kabupaten Majalengka, sebagian besar caleg terpilih sudah melaporkan," tambahnya.
Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Majalengka, Andhi, menambahkan bahwa dari 50 anggota DPRD terpilih, hanya satu orang yang belum menyerahkan laporan.
"Ya, dari 50 orang itu, satu orang masih dalam proses. Laporan telah diterima oleh KPU, tinggal menunggu konfirmasi dari LHKPN saja. Semua sudah memenuhi syarat terkait LHKPN, kemungkinan besar semua akan dilantik," katanya.
Andhi menjelaskan bahwa LHKPN adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh caleg terpilih di tingkat DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota. Jika caleg terpilih tidak menyampaikan LHKPN, mereka bisa tidak dilantik.
BACA JUGA:Warga Senang Mendapat Bendera Merah Putih Gratis
"LHKPN adalah salah satu syarat pelantikan caleg terpilih. Jika tidak menyerahkan, pelantikan bisa ditunda," katanya.
Andhi juga menambahkan bahwa KPU tidak memiliki data mengenai rincian kekayaan setiap caleg terpilih. KPU hanya menerima bukti penyerahan LHKPN dari para caleg.
"Kami tidak memiliki data mengenai besaran kekayaan mereka. Mereka melaporkan langsung ke LHKPN, KPU hanya menerima tanda bukti pelaporan LHKPN," ungkapnya.
Pada Pemilu Februari lalu, PDIP tercatat sebagai peraih kursi terbanyak dengan 15 kursi.