DPRD Akan Panggil BPN, Jika Ada Pengaduan dari Masyarakat Soal Proses Penerbitan Sertifikat

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Sofwan ST siap memfasilitasi aduan masyarakat terkait lamanya penerbitan sertifikat oleh BPN.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON-Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon mendorong masyarakat untuk aktif menyampaikan keluhan terkait lamanya proses penerbitan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon.

Untuk itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Sofwan, siap memfasilitasi setiap aduan yang masuk agar masyarakat tidak dirugikan oleh birokrasi di BPN.  

“Kami siap memfasilitasi keluhan masyarakat yang merasa dirugikan akibat lamanya penerbitan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon,” kata Sofwan kepada Radar Cirebon, Minggu 21 Juli 2024.

BACA JUGA:Hadir di Hari Jadi PGM Kota Cirebon, Fitria Bantah Berpolitik

Opang begitu akrab disapa menjelaskan, jika tidak ada aduan dari masyarakat, DPRD tidak dapat memanggil BPN Kabupaten Cirebon untuk dimintai keterangan terkait keterlambatan tersebut. 

Sebab, BPN merupakan lembaga vertikal, yang tanggung jawabnya langsung ke kementerian, sehingga intervensi DPRD hanya dapat dilakukan berdasarkan aduan resmi dari masyarakat. 

“Buat aduan saja, supaya kami bisa memfasilitasi masyarakat. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena semua kan ada aturannya,” ungkapnya.

BACA JUGA:Pemilih Pemula Diberi Ilmu Identifikasi Hoax Dan Hak Dalam Pemilu

Opang berharap, dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, permasalahan birokrasi yang menghambat penerbitan sertifikat tanah dapat segera terselesaikan.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap proses administratif diatur oleh regulasi yang harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk BPN. 

“Kami di DPRD akan terus berupaya untuk memastikan setiap keluhan masyarakat ditindaklanjuti dengan serius. Jangan sungkan mengadu ke kami, karena kami ada untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat,” tukasnya.  

Sebelumnya, lambatnya pelayanan penerbitan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon dirasakan oleh masyarakat. 

BACA JUGA:Rusia Tolak Langkah AS di Jerman, Siap Kerahkan Rudal Nuklir

Warga Kecamatan Pangenan, Ismail mengaku, permohonan penertiban sertifikat tanah sudah setahun lebih tak kunjung jadi. Ia pun mempertanyakan penyebab lambatnya penerbitan sertifikat tanah. “Bukan berbulan-bulan lagi. Tapi sudah lebih dari setahun,” kata Ismail. 

Tag
Share