Lindungi Perempuan dan Anak, DPPKBP3A Gelar Pelatihan
Penandatanganan komitmen bersama untuk melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi difasilitasi DPPKBP3A Kabupaten Kuningan, Rabu 17 Juli 2024.-dokumen -tangkapan layar
KUNINGAN- Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan mengadakan pelatihan bertema “Kode Etik Perlindungan dari Kekerasan dan Eksploitasi”, pada Rabu 18 Juli 2024.
Kegiatan ini digelar sebagai upaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan dan eksploitasi.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan penandatangan komitmen bersama, Forum Komunikasi Penanganan dan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan, Kekerasan terhadap Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perkawinan Anak sebagai wujud kerja sama yang produktif, efektif, efisien, komprehensif dan bermartabat sesuai dengan perundang-undangan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi di Kabupaten Kuningan.
BACA JUGA:Rutin Gelar Senam Bersama Setiap Jumat
Kepala Dinas DPPKBP3A Kabupaten Kuningan Drs H Uca Somantri MSi melalui Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dr Yanuar Firdaus SMKM mengatakan, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai kode etik perlindungan terhadap kekerasan dan eksploitasi khususnya di Kabupaten Kuningan.
“Selain itu, memperkuat koordinasi dalam memberikan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan,” katanya.
BACA JUGA:Anak Cirebon Siap Juara AFF
Menurutnya, pelatihan tersebut merupakan komitmen negara dalam melindungi perempuan dan anak. Hal ini sejalan dengan Undang Undang (UU) yang telah disahkan, seperti UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU No 23/2004 tentang Penghapusan KDRT, UU No 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO. Sekanjutnya UU No 11/2012 tentang SPPA, dan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memberikan jaminan perlindungan.
Sekda Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi memaparkan pentingnya menangani kekerasan pada perempuan dan anak secara serius. “Banyak peristiwa kekerasan pada perempuan dan anak yang perlu kita tangani bersama. Ini bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan tugas kita semua,” ungkap Sekda Dian.
BACA JUGA:SDN 3 Kertasari, 2 Tahun Lalu Tidak Ada Murid, PPDB Tahun Ini Hanya Ada 3 Siswa
Sekda Dian mengajak semua pihak harus peduli dan terlibat dalam upaya ini, karena kekerasan tersebut. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Dijelaskan Sekda Dian, kegiatan tersebut sebagai upaya untuk memperkuat koordinasi dalam pemberian layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Baik yang terlibat dalam kekerasan terhadap perempuan (KtP), kekerasan terhadap anak (KtA), tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak berhadapan dengan hukum (ABH), dan perkawinan anak secara komprehensif.
BACA JUGA:Mulai 1 Agustus, Sekda Dian Mulai Cuti di Luar Tanggungan Negara Hingga 22 September
“Dari pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan keterampilan peserta dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak, serta mendorong koordinasi yang lebih efektif antara berbagai pihak,” katanya.