2 Raperda Dapat Apresiasi Positif dari Fraksi DPRD

Juru bicara salah satu fraksi di DPRD Kabupaten Indramayu menyerahkan dokumen hasil pandangan umum fraksinya kepada pimpinan sidang soal nota penjelas bupati terhadap dua raperda.-dokumen -tangkapan layar

INDRAMAYU-Secara umum fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Indramayu memberikan apresiasi dan tanggapan positif terhadap nota penjelasan bupati Indramayu terhadap 2 raperda.

Dua Raperda yang ditanggapi adalah Raperda terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Enam fraksi di DPRD Kabupaten Indramayu menanggapi nota penjelasan bupati Indramayu terkait dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi, kemarin. 

BACA JUGA:Kendalikan Inflasi, RW 15 Permata Harjamukti Manfaatkan Lahan Kosong dengan Tanaman Hortikultura

Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Indramayu Amroni SIP itu, pihak Pemkab Indramayu diwakili Sekda Indramayu Ir Aep Surahman. 

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni menjelaskan, rapat paripurna yang digelar adalah penyampaian pandangan fraksi-fraksi terkait dua Raperda.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Indramayu telah menerima Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 dan Raperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 beserta penjelasannya yang telah disampaikan Bupati Indramayu dan sudah dibahas oleh fraksi-fraksi pada 25 Juni 2024.

BACA JUGA:Target Juara Umum, Kontingen Kota Cirebon Ikuti Kontes PAI SD Tingkat Jawa Barat

Sehingga, lanjut Amroni, sesuai dengan mekanisme dan waktu yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Indramayu hasil pembahasan fraksi-fraksi itu, disampaikan dalam pandangan umum fraksi pada rapat paripurna.

“Sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati dari Bamus DPRD Kabupaten Indramayu, 6 fraksi sudah menyampaikan pemandangan umumnya dan dibacakan pada rapat paripurna,” terangnya.

Menurutnya, beradasarkan hasil penelaahan dan pencermatan masing-masing fraksi, nota penjelasan tersebut baik prosedur maupun tahapannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Lokasi PSU di Pegambiran Kota Cirebon Tetap Seperti pada 14 Februari 2024

Hasil pandangan dari fraksi-fraksi tersebut diserahkan kepada unsur pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu. 

“Selanjutnya diserahkan kepada bupati Indramayu melalui Sekda Kabupaten Indramayu untuk mendapatkan jawaban maupun tambahan penjelasan lebih lanjut dari bupati Indramayu,” bebernya. 

Tag
Share