Sidang Lanjutan, H Suryana Minta Majelis Sidang Bawaslu Kabulkan Permohonan
Sidang sengketa tahapan Pilkada 2024 antara bakal pasangan calon perseorangan Suryana-Salim dengan KPU Kota Cirebon memasuki babak kesimpulan pada Jumat, 31 Mei 2024-dokumen -tangkapan layar
BACA JUGA:Tidak Ada Bukti Sabotase
Selanjutnya, kata Faozan, KPU Kota Cirebon memberikan status pengembalian dengan memberikan formulir model pengembalian dukungan KWK KPU (Bukti T-05).
Nah, masih menurut Faozan, surat dinas KPU RI Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 tentang penyerahan syarat dukungan bakal calon dalam bentuk fisik dan digital, tidak ada yang bertentangan dengan keputusan KPU RI nomor 532/2024.