Lanjut Sidang: Suryana vs KPU Kota Cirebon
Sidang sengketa tahapan Pilkada 2024 antara bakal pasangan calon perseorangan Suryana-Salim dengan KPU Kota Cirebon memasuki babak kesimpulan pada Jumat, 31 Mei 2024.-istimewa-radar cirebon
CIREBON- Sidang sengketa tahapan Pilkada 2024 antara bakal pasangan calon perseorangan Suryana-Salim dengan KPU Kota Cirebon memasuki babak kesimpulan pada Jumat, 31 Mei 2024.
Faozan SH selaku kuasa hukum Suryana menyampaikan kesimpulan atas semua fakta persidangan. Pemohon, kata Faozan, pada Minggu 12 Mei 2024 pukul 19.02 WIB menyerahkan dukungan berupa fotokokpi KTP sebagai syarat pendaftaran calon walikota dan wakil walikota jalur perseorangan. Penyerahan dilakukan ke KPU Kota Cirebon.
Secara persebaran, kata Faozan, pemohon memenuhi syarat minimum yaitu 5 kecamatan. Di mana terdiri dari Kecamatan Kejaksan, Pekalipan, Lemahwungkuk, Harjamukti dan Kesambi. Akan tetapi secara dukungan, pemohon belum memenuhi syarat minimum 21.451 dukungan. Saat itu baru mengajukan dukungan 11.745 lembar dukungan.
KPU Kota Cirebon lalu mengembanlikan dokuman syarat bakal calon perseorangan itu karena tak memenuhi syarat minimum. Faozan membeberkan, KPU Kota Cirebon dalam jawabannya pada 29 Mei 2024 menyatakan syarat dukungan yang diserahkan pemohon sejumlah 11.745 itu tidak sesuai SK KPU Kota Cirebon tentang syarat minimun dan persebaran dukungan bakal paslon perseorangan dalam Pilwalkot Cirebon tahun 2024, di mana harusnya sejumlah 21.453 orang.
BACA JUGA:Hasil Pemilu Awal: Kandidat Harus Turun Yakinkan Warga
Selanjutnya, kata Faozan, KPU Kota Cirebon memberikan status pengembalian dengan memberikan formulir model pengembalian dukungan KWK KPU (Bukti T-05).
Nah, masih menurut Faozan, surat dinas KPU RI Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 tentang penyerahan syarat dukungan bakal calon dalam bentuk fisik dan digital, tidak ada yang bertentangan dengan keputusan KPU RI nomor 532/2024.
Karenanya, Suryana memohon majelis sidang Bawaslu Kota Cirebon menjatuhkan putusan mengabulkan permohona pemohon seluruhnya, membatalkan putusan KPU Kota Cirebon yang telah menerbitkan model pengembalian dukungan KWK-KPU tentang tanda pengembalian data dan dokumen pada peyertahan dokumen syarat dukungan bakal paslon perseorangan walikota dan wakil walikota.
Pemohon juga meminta Bawaslu memerintahkan KPU Kota Cirebon untuk melaksanakan keputusan KPU RI Nomor 532 tahun 2024 BAB VIII Poin A tentang perbaikan jumlah dukungan pemohon untuk memenuhi syarat minimum dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Kota Cirebon 2024 sesuai SK KPU Kota Cirebon tahun 2024 sampai dengan tanggal 7 Juli 2024.
BACA JUGA:Macan untuk Pilkada Kota Cirebon, Diberi Nama Mali dan Mila
Suryana mengatakan, KPU kota Cirebon adalah penyelenggaraan pemilu dan pilkada, bukan musuh bagi bakal calon peserta. “KPU adalah mitra bagi calon peserta, sehingga kami berharap KPU harus profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada,” katanya.
“Kami mengerti penyelenggara memang berat tugasnya. Dan kami pun paham akan hal tersebut. Tapi ibarat pepatah, tak ada gading yang tak retak, profesional harus tetap terjaga,” tegas Suryana. (abd)