Sementara Pencairan Honorarium Dulu, Untuk PMT Masih Proses Penyusunan

Stunting-ilustrasi-dokumen-Ist

CIREBON - Anggaran untuk penyediaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk Posyandu hingga saat ini masih dalam proses penyusunan di tingkat provinsi.

Penyediaan PMT untuk posyandu merupakan bagian dari program pengentasan stunting, yang pendanaannya bersumber dari bantuan keuangan provinsi (Banprov) tahun 2024.

Namun, Banprov tahun 2024 belum dapat digunakan karena harus dimasukkan terlebih dahulu dalam perubahan parsial APBD 2024.

BACA JUGA:Dibawa Puluhan Pelari dari Jawa Tengah, Ratusan Kader PDI P Majalengka Sambut Obor Api Perjuangan

”Jadi program ini memiliki dua sumber pendanaan, dari APBD dan Banprov"

"Untuk Banprov, perlu disesuaikan apakah standar harganya sudah sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan dalam juklaknya,” jelas Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Cirebon, M Arif Kurniawan ST pada hari Selasa 21 Mei 2024.

Menurutnya, perubahan parsial ini akan ditetapkan melalui Peraturan Walikota (Perwal).

BACA JUGA:DPP PKB Rekomendasikan Yanuar Prihatin Maju Pilkada Kuningan

Saat ini, rancangan perwal tersebut sudah disusun dan sedang dievaluasi oleh gubernur di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kata dia, proses evaluasi perwal ini memang memakan waktu yang cukup panjang. Hasil perbaikan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Cirebon telah dikirim ke tingkat provinsi, kemudian akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.

Karenanya, pihaknya memohon kesabaran dan tidak berdiam diri. Dalam beberapa hari sekali, pihaknya secara aktif melakukan tindakan untuk mengawal proses evaluasi Perwal perubahan parsial APBD 2024 agar segera diselesaikan.

BACA JUGA:DPO Kasus Vina-Eky, Kuwu Banjarwangunan: Harusnya Pakai Foto, Susah di Sini Ada 13 Komplek Perumahan

Sebagai solusi sementara, kemungkinan baru dapat mencairkan honorarium terlebih dahulu karena sumber pendanaannya berasal dari APBD Kota Cirebon.

”Kami dapat memprioritaskan pencairan honorarium terlebih dahulu, namun untuk PMT, karena bersifat belanja atau pengadaan, harus melalui proses mekanisme yang sudah ditentukan,” tambahnya.

Tag
Share