Pendaftaran PPK Resmi Dibuka

KPU Kabupaten Cirebon membuka pendaftaran PPK secara terbuka mulai Selasa, 23 April 2024.-istimewa-radar cirebon

CIREBON- Tujuh bulan menjelang pemungutan suara Pilkada 2024, sejumlah persiapan sudah mulai dibesut KPU. Salah satu tahapan yang cukup menyedot perhatian adalah pembentukan badan adhoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tingkat desa.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati didampingi Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Masyhuri Abdul Wahid menyatakan rangkaian pembentukan badan ad hoc dimulai Selasa 23 April 2024 untuk PPK dengan metode seleksi terbuka.

“Secara nasional, serentak akan mulai dibuka 23 April termasuk Kabupaten Cirebon. Kami membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Cirebon untuk terlibat menjadi penyelenggara tingkat kecamatan," jelas Esya.

Adapun persyaratan untuk peserta masih sama dengan seleksi PPK untuk Pemilu 2024. "Nanti pendaftaran melalui online lewat Sistem Administrasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA serta dituntaskan dengan penyerahan berkas fisik," terangnya.

BACA JUGA:Halalbihalal, Bupati Nina Bangga dengan Raihan LPPD

Sementara mengenai pendaftar yang merupakan mantan PPK, tidak ada perbedaan persyaratan administratif dengan pendaftar baru. "Yang berbeda hanyalah pembuatan akun SIAKBA. Untuk warga yang pernah mendaftar anggota KPU maupun badan ad hoc lewat SIAKBA, tinggal log in. Sementara pendaftar baru harus membuat akun dulu di SIAKBA. Jika sudah punya akun dan lupa password, nanti akan kami bantu lewat helpdesk di kantor KPU selama masa pendaftaran," ungkapnya.

Masih kata Esya, persyaratan lain untuk pendaftar antara lain usia minimal 17 tahun dan pendidikan minimal SLTA. "Ada juga persyaratan tidak menjadi anggota parpol atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun. Selanjutnya ada syarat tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memeroleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam penjara 5 tahun atau lebih," tandasnya.

Secara berkas, tambah Esya, pelamar menyertakan dokumen, surat keterangan dan surat pernyataan. “Dokumen berupa fotocopy KTP, legalisir ijazah, pas foto berwarna 4x6, surat keterangan sehat jasmani rohani, serta sejumlah surat pernyataan yang sudah tersedia di SIAKBA," terangnya.

Esya mempersilakan calon peserta untuk membaca pengumuman secara lengkap di laman resmi https://kab-cirebon.kpu.go.id/ atau di medsos ig @kpukabupatencirebon, facebook @KPU Kabupaten Cirebon mulai tanggal 23 April 2024 atau datang langsung ke Kantor KPU di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Kenanga, Sumber.

BACA JUGA:BPN Helat Program GSRA Nasional di Cemara Kulon

"Kami mengundang putra-putri terbaik Kabupaten Cirebon untuk terlibat langsung dalam pesta demokrasi agar proses Pilkada 2024 lebih berkualitas dan menghasilkan pemimpin daerah idaman masyarakat," pungkasnya. (sam)

Tag
Share