Baru PDI P Buka Pendaftaran Bacabup, Anggota DPRD Harus Mundur Jika Maju Pilkada

Pilkada serantak-ilustrasi-dokumen -tangkapan layar

Menurutnya, aturannya sudah sangat jelas ada pada UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. 

“Memang UU 10 2016 dan PKPU yakni PKPU Nomot 3 2017 itu anggota DPRD harus mundur jika mau maju menjadi calon kepala daerah seperti bupati dan walikota," tuturnya.

BACA JUGA:Jafarudin pun Hari Ini Ambil Formulir Pendaftaran

Untuk tahapan Pilkada 2024 sudah ditetapkan oleh KPU RI. 

Yaklni dimulai pada 27 Februari-16 November 2024 adalah tahapan pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

Kemudian pada 24 April-31 Mei 2024 merupakan tahapan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

BACA JUGA:Indonesia vs Australia: Jangan Ada Lagi Wasit seperti Nasrullo Kabirov

Lalu, pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024 masuk tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, kemudian 31 Mei-23 September 2024 adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Selanjutnya, 24-26 Agustus 2024 merupakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon, tanggal 27-29 Agustus 2024 merupakan tahapan pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus-21 September 2024 masuk penelitian persyaratan calon.

Pada 22 September 2024 masuk tahapan penetapan pasangan calon, 25 September-23 November 2024 adalah pelaksanaan kampanye, 27 November 2024 masuk pelaksanaan pemungutan suara , dan 27 November-16 Desember 2024 adalah penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

 

 

 

 

 

Tag
Share