THR Sektor Swasta Berpotensi Besar terhadap Perekonomian
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto memberikan pemaparan saat diskusi publik Indef “Dinamika Lebaran dan Arah Ekonomi Prabowo-Gibran” di Jakarta, kemarin (26/3). -ist-radar cirebon
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto, mengajukan rekomendasi agar pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap pemberian tunjangan hari raya (THR) di sektor swasta. Menurutnya, hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemberian THR memiliki dampak yang optimal terhadap kinerja perekonomian.
Dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Indef dengan tema “Dinamika Lebaran dan Arah Ekonomi Prabowo-Gibran” di Jakarta, kemarin (26/3), Eko menekankan bahwa dampak dari THR sektor swasta memiliki potensi besar terhadap perekonomian. Oleh karena itu, peran pemerintah dalam mengoptimalkan kebijakan pengawasan dan penegakan sanksi dianggap sangat penting.
Eko juga menyatakan keyakinannya bahwa pemberian THR sebesar 100 persen terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa memberikan dampak positif terhadap perekonomian. Namun, karena hanya sekitar 10 persen dari pekerja formal merupakan ASN, sedangkan 90 persen lainnya bekerja di sektor swasta, maka pengawasan pemberian THR di sektor swasta juga menjadi krusial.
Karena itu, dia menilai dampak dari THR tidak akan terasa begitu optimal bila upaya pemberian THR 100 persen hanya berlaku bagi ASN tanpa adanya pengawasan di sektor swasta.
BACA JUGA:Siapkan Sanksi untuk 33 PT Terlibat TPPO
“PNS itu hanya sekitar 4,3 juta, sementara pekerja formal itu 57 juta. Jadi, sebetulnya kalau mau lebih signifikan, yang bayar 100 persen itu sektor swasta,” ungkap dia.
Pemerintah telah menerapkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 secara penuh dengan komponen tunjangan kinerja sebesar 100 persen, naik dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya sebesar 50 persen. Untuk ASN/pejabat/TNI/Polri, komponen THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan 100 persen untuk ASN daerah.
Sementara itu, pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah akan mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk pensiun dan penerima pensiun, komponen THR dan gaji ke-13 mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Di samping itu, bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima adalah 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.
BACA JUGA:Golkar Konsolidasi Jelang Pilkada 2024
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan harapannya bahwa pemberian THR dapat mendorong daya beli para ASN dan berdampak positif terhadap perekonomian nasional. Ia juga mengajak para ASN untuk membelanjakan THR dan gaji ke-13 untuk produk dalam negeri agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar.
“Saya harap para ASN bisa membelanjakan THR dan gaji ke-13 untuk produk-produk dalam negeri agar benar-benar bermanfaat. Saya berharap ini nanti akan bisa betul-betul mendorong dan memperbaiki perekonomian melalui daya beli dari ASN, TNI, Polri, pensiunan,” ujar Sri Mulyani. (antara)