Polemik THR Buat Ojol, SPI: Pemberian THR Dapat Disesuaikan dengan Masa Aktif Ojol
Ilustrasi- ojek online alias ojol di Kota Cirebon, soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)-dokumen -tangkapan layar
Disnaker juga harus menjadi ujung tombak dalam menjaga keadilan di dunia ketenagakerjaan karena mereka adalah salah satu instansi tempat para pekerja berharap mendapatkan bantuan untuk hak-haknya.
BACA JUGA:Gugat Hasil Pilpres 2024: Siap-siap Adu Bukti di MK
”Mungkin Disnaker perlu diberi pembinaan untuk memahami setiap usaha atau kegiatan yang mempekerjakan manusia, sehingga hak dan kewajibannya dapat dipenuhi,” tandasnya.
Menurut Andi, kata ”mitra” hanya untuk menghilangkan kewajiban, padahal dalam sebuah perjanjian kerjasama bersama (PKB), kedua belah pihak harus saling menguntungkan tanpa ada yang dirugikan.
BACA JUGA:Penukaran Uang Baru, KPw BI Cirebon Siapkan Rp3,9 Triliun
Sesuai dengan aturan hukum, sebuah perjanjian kerjasama dalam bentuk apapun tidak boleh merugikan pihak manapun.
Masalah THR untuk ojol ini dipicu pernyataan dari Dirjen PHI Kementerian Tenaga Kerja, Dra. Indah Anggoro Putri M Bus, meminta agar aplikator membayarkan THR kepada para driver ojek online (Ojol) karena mereka masuk dalam PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), menimbulkan kebingungan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di Kota dan Kabupaten.