Ditetapkan Jadi Tersangka, H Karna Sobahi, Orang Tua INA: Kami Percaya Kebenaran Akan Terungkap
Mantan Bupati Majalengka H Karna Sobahi yang juga sebagai orang tua dari Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka berinisial INA menyampaikan pernyataan resmi atas nama keluarga terkait penetapan INA sebagai tersangka.-dokumen -tangkapan layar
MAJALENGKA - Mantan Bupati Majalengka H Karna Sobahi yang juga sebagai orang tua dari Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka berinisial INA menyampaikan pernyataan resmi atas nama keluarga.
Pernyataan resmi tersebut terkait dengan ditetapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka berinisial INA sebagai tersangka atas kasus korupsi pembangunan pasar Sindang Kasih Cigasong.
Karna Sobahi mengatakan akan menghormati segala proses hukum yang sedang berlangsung.
BACA JUGA:Kepala BKPSDM Majalengka Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Sindang Kasih
Pernyataan resmi dari pihak keluarga INA yang diwakili oleh Karna Sobahi yang diterima oleh radarcirebon.com, Jumat 15 Maret 2024.
Dalam surat tersebut pihak keluarga mengatakan, "Kami atas nama keluarga, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar)."
"Kami percaya bahwa kebenaran akan terungkap sepenuhnya saat proses hukum ini berjalan."
BACA JUGA:Tak Bisa Usung Satu Paket, PDIP Carikan Pendamping Acep Purnama di Pilkada Kuningan
"Di mana semua pihak akan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan yang adil dan objektif," imbuhnya.
"Kami ingin mengingatkan semua pihak, akan pentingnya memegang prinsip asas praduga tak bersalah, dalam menjalani proses hukum apapun."
"Sebagai masyarakat yang taat hukum, berikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan kebenaran ini secara adil."
BACA JUGA:Kaji Potensi Sumber Mata Air Baru
"Karena kami percaya, kebenaran akan menemui jalannya sendiri. Semua fakta dan bukti akan kami ajukan secara transparan, dan pada akhirnya kebenaran akan terungkap dengan jelas dan terang benderang."
"Kami mengajak semua pihak untuk bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada lembaga yang berwenang."