Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu

Petugas Kepolisian Resor Kuningan berhasil membekuk sejumlah tersangka kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kuningan. -Agus Panther/Radar Kuningan-radar cirebon

BACA JUGA:Bridgestone Kembali Tampil Sebagai Official Tire Partner IIMS 2024, Hadirkan Karya Seni AI Generative Art dari

Atas perbuatan itu, petugas menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Termasuk Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun.(ags)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan