Mantan Pegawai Setwan Korban Trafficking

Soffie Inayati Farah Binti Caca Panji Sutisna (35) warga RT 02 RW 10 Kelurahan Majalengka Wetan Kecamatan Majalengka menjadi korban trafficking alias perdagangan orang ke Malaysia.-almuaras-radar majalengka

BACA JUGA:Sultan Kacirebonan dan Presiden IKBC Rayakan Hari Nasional Kuwait ke-63

Untuk bisa pulang ke tanah air Soffie  harus membayar 1.600 ringgit. Ia bisa pulang dengan menggunakan paspor khusus.

Pada saat pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu, dirinya bersama sekitar 40 WNI masih tinggal di selter KBRI di Kuala Lumpur, tapi tidak ada kegiatan pencoblosan pemilu yang kabarnya di Malaysia dilaksanakan pada 11 Februari.

“Kami tidak diminta atau diarahkan untuk mencoblos pada pemilu serentak lalu,” ujarnya. (ara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan