Pelaku Pembunuhan di Dukupuntang Mengaku Emosi karena Korban Tolak Rujuk

Pelaku pembunuhan, Ona Sudana, ditangkap Polresta Cirebon.-Cecep Nacepi-Radar Cirebon

Kurang dari 36 jam, Satreskrim Polresta Cirebon berhasil meringkus pelaku pembunuhan di Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang. Pelaku yang diamankan berinisial Ona Sudana (47), mantan suami siri korban.

Penangkapan terhadap Ona Sudana dibenarkan oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman. “Setelah kita identifikasi pelaku, langsung lakukan pengejaran. Dikejar ke Bekasi hingga akhirnya pelaku diamankan di Jakarta Timur. Pelaku berhasil kita ciduk dalam waktu kurang dari 36 jam," papar Arif Budiman dalam jumpa pers, kemarin. 

Pelaku, kata Arif, melakukan perbuatan keji lantaran cemburu buta dan emosi karban korban menolak rujuk. “Motif yang melatarbelakangi adalah pelaku cemburu karena di malam itu (malam kejadian) pelaku mendengar informasi bahwa korban didatangi laki-laki lain," jelas kapolresta.

Pelaku yang saat itu sedang dagan angkringan di wilayah Palimanan, meminta seseorang untuk mengecek apakah ada seseorang yang mendatangi rumah korban. Ternyata benar, ada laki-laki lain yang sedang mendekati korban.

BACA JUGA:Adji Annisa Rahmadina, Mahasiswi FH UGJ Cirebon Terpilih Menjadi Delegasi UNAI PBB

Mendengar kabar tersebut, pelaku langsung geram. Selesai jualan angkringan, ia mendatangi rumah korban dengan membawa pisau di pinggangnya. Ia masuk rumah korban melalui pintu belakang yang tidak dikunci. Kemudian masuk ke kamar korban. Di situlah tragedi pembunuh itu terjadi.

“Korban dan pelaku suami istri secara siri. Pelaku membujuk korban untuk kembali (rujuk, red), tapi korban secara tegas menolak dan teriak. Pelaku langsung cabut pisau di pinggang kemudian melakukan penusukan," jelasnya.

Setelah korban ditusuk berkali-kali hingga tak berdaya, pelaku kemudian lari ke kebun kosong dan melarikan diri hingga Bekasi dan Jakarta Timur. “Sekarang sudah diamankan dan akan diproses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandas Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman.

Di tempat yang sama, Ona Sudana mengaku kalau perbuatannya itu adalah spontan lantaran korban didatangi oleh laki-laki lain. “Menyesal, spontan emosi. Intinya pengen rujuk tapi ditolak," kata Ona Sudana yang turut dihadirkan dalam jumpa pers Polresta Cirebon kemarin.

BACA JUGA:Saksi Sebut Pelaku Pembunuhan di Dukupuntang Mantan Suami Siri Korban

Akibat dari perbuatannya,  Ona Sudana kini mendekam di balik jeruji Mako Polresta Cirebon. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Seperti diberitakan, lokasi pembunuhan itu di Blok Lempung, RT 5 RW 2, Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Peristiwa itu terjadi Minggu dini hari (26/11/2023). 

Korban bernama Rasni. Ada 9 luka tusukan di bagian dada. Dari olah TKP, polisi menyita sejumlah alat bukti. Seperti sebilah pisau dapur, sandal, dan sepeda motor Yamaha Mio warna merah nopol E 2163 KM milik pelaku. 

Pisau dapur, sandal, dan sepeda motor ditemukan di bagian belakang rumah tak jauh dari pintu keluar. Dari jejak yang ditinggalkan itu, pelaku kabur dengan cara berlari ke arah kebun dan meninggalkan sepeda motornya. (cep)

Tag
Share