Hitung Suara Pileg di Cirebon, PDIP dan Nasdem Masih Memimpin

Ilustrasi Pemilu 2024.-istimewa-radar cirebon

BACA JUGA:Warga Berebut Beras Murah

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Sadaruddin Parapat mengatakan setidaknya dua TPS di Kecamatan Greged dan Ciledug terpaksa harus menggelar PSU akibat pelanggaran. “Ada dua TPS yang kami rekomendasikan untuk melakukan PSU," ungkap Sadaruddin, Rabu 21 Februari 2024.

Menurutnya, tenemuan ini menjadi sorotan serius bagi pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan, menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan pencegahan pelanggaran serupa di masa mendatang. Karenanya, KPU Kabupaten Cirebon dituntut untuk segera bertindak, dengan batas waktu 10 hari untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di kedua TPS yang terdampak.

“Kapan mau PSU, terserah mereka (KPU). Soalnya itu ranahnya KPU. Sebab, keputusan dan tanggungjawab untuk melaksanakan PSU sekarang berada di tangan KPU," kata Ucok, sapaan akrabnya.

Ia menjelaskan, insiden ini memicu kekhawatiran di kalangan warga Kabupaten Cirebon tentang integritas pemilu. Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan, dan meminta semua pihak terkait untuk memperkuat sistem dan mekanisme pengawasan.

BACA JUGA:YPSGJ Berangkatkan 28 Orang untuk Ibadah Umrah

Selain itu, ada harapan agar pemungutan suara ulang dapat berjalan dengan lancar, adil, dan transparan, mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. “KPU diharapkan dapat melakukan koordinasi yang efektif dengan Bawaslu untuk memastikan PSU berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi, tak merespons konfirmasi Radar Cirebon. “Semua komisioner lagi mantau pleno tingkat kecamatan," kata pegawai KPU.

Sejauh ini yang sudah pasti PSU digelar pada 5 TPS di Kota Cirebon. Di Kota Cirebon, PSU digelar pada tiga TPS di Kecamatan Kejaksan serta dua TPS di Kecamatan Kesambi. PSU akan digelar pada Sabtu mendatang, 24 Februari 2024. Rekomendasi PSU di Kecamatan Kejaksan karena DPTb luar kota menerima 5 surat suara, sementara di Kecamatan Kesambi adanya pemilih siluman.

Di Kecamatan Kejaksan, dipicu munculnya 3 daftar pemilih tambahan atau DPTb. Yakni DPTb atas nama Yuddy Chrisnandi. Dia sebanarnya terdaftar di TPS 053 Kelurahan Tebet Barat, Jakarta Selatan. Tapi, Yuddy mencoblos di Kota Cirebon.

BACA JUGA:AHY Menteri ATR/Kepala BPN: Akhirnya Demokrat Gabung setelah 9 Tahun 4 Bulan Jadi Oposisi

Nah, dalam aturan DPTb Pemilu 2024, surat suara yang diterima Yuddy harusnya 1 surat suara. Yakni surat suara presiden dan wakil presiden. Tapi, KPPS pada TPS 017 Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, ternyata memberikan 5 surat suara kepada Yuddy Chrisnandi.

Kasus kedua adalah DPTb atas nama Dave Akbarshah Fikarno yang terdaftar di TPS 026 Kelurahan Cipinang Jakarta Timur. Sama seperti Yuddy, Dave yang harusnya hanya dapat surat suara capres-cawapres, ternyata oleh KPPS 008 Kesenden, Kecamatan Kejaksan, diberikan 5 surat suara.

Berikutnya, kasus ketiga adalah DPTb atas nama Samuel Christofhel Siahaan yang terdaftar dari TPS 11 Kelurahan Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Samuel harusnya hanya menerima satu surat suara, tapi oleh KPPS 005 Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Kejaksan, diberikan 5 surat suara.

Kasus berikutnya di Kecamatan Kesambi, di mana Panwascam Kesambi merekomendasikan PSU pada TPS 002 Kelurahan Kesambi dan TPS 027 Kelurahan Karyamulya.

Tag
Share