Habis Pemilu Terbitlah Pilkada, 6 Bulan Lagi Pendaftaran Pasangan Calon
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024.-istimewa-radar cirebon
CIREBON- Siap-siap coblos lagi. Setelah Pemilu 2024 (pilpres dan pileg), masyarakat akan dihadapkan dengan pemilihan kepala daerah atau pilkada untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, memilih bupati dan wakil bupati, serta memilih walikota dan wakil walikota.
Tahapan Pilkada Serentak 2024 pun sudah mulai berjalan. Bahkan mulai April 2024, masuk tahapan pembentukan perangkat pilkada. Seperti PPK, PPS, dan KPPS. Untuk tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sendiri akan dilakukan di bulan Agustus 2024. Berarti sekitar 6 bulan lagi.
Perlu dipahami, syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 mengacu hasil Pemilu 2024. Jadi, partai yang ingin mendaftarkan jagoannya di pilkada, masih harus menunggu perolehan suara Pemilu 2024 yang saat ini masih berproses di KPU.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat Abdullah Safi'i SSi ME. Menurut Syafi’i penetapan hasil Pemilu 2024 akan ditetapkan 20 Maret mendatang.
BACA JUGA:YPSGJ Berangkatkan 28 Orang untuk Ibadah Umrah
“Jadi parpol yang ingin mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk Pilkada 2024, harus menunggu hasil Pemilu 2024. Hasil Pemilu 2019 tidak dijadikan acuan," kata Syafi'i saat dikonfirmasi Radar Cirebon pada Rabu, 21 Februari 2024.
Ketua Divisi Litbang KPU Jabar itu menjelaskan bahwa landasan hasil Pemilu 2024 digunakan di Pilkada 2024 itu sesuai Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Isi pasal tersebut adalah parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggot DPRD di daerah yang bersangkutan," ungkapnya.
Sementara itu, mengenai tahapan Pilkada 2024, dijelaskan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Cirebon, Andartua Sinaga. Ia mengatakan, tahapannya sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
BACA JUGA:AHY Menteri ATR/Kepala BPN: Akhirnya Demokrat Gabung setelah 9 Tahun 4 Bulan Jadi Oposisi
Tahapan pilkada itu berjalan mulai tanggal 26 Januari 2024, yakni terkait perencanaan program dan anggaran. Kemudian pada 27 Februari 2024 masuk tahapan pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilih.
“Hanya saja, posisi KPU saat ini tengah disibukkan dengan proses Pemilu 2024. Terlebih sudah masuk tahapan rekapitulasi hasil pemilu. Nani kalau pleno rekapitulasi Pemilu 2024 selesai, kita masuk ke tahapan pilkada," kata pria yang akrab disapa Andar itu saat ditemui di Sekretariat KPU Kabupaten Cirebon, Rabu 21 Februari 2024.
Untuk alokasi anggaran pilkada, kata Andar, dipastikan di angka Rp70 miliar. Bahkan anggaran tersebut sudah cair. Namun, baru Rp28 miliar. Sebab, pencairan anggaran berdasarkan surat edaran Kemendagri dibagi menjadi dua termin. Tahap pertama 40 persen, lalu 60 persen di tahap kedua.
“Termin pertama sudah cair Rp28 miliar per Desember 2023 lalu. Uang itu sudah ada di rekening KPU. Belum digunakan, masih utuh. Sementara pencairan termin kedua akan ditransfer lima bulan sebelum hari H," terangnya.