Kejari Kuningan Eksekusi Mantan Kades Korupsi ke Tahanan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan menahan seorang mantan kepala desa atas dugaan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara ratusan juta rupiah. -ist-radar cirebon
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan melakukan eksekusi penahanan terhadap seorang mantan kepala desa (kades) terpidana korupsi. Setelah putusannya berkekuatan hukum tetap, mantan kades berinisial RY kini resmi menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Kuningan, kemarin (28/11).
Sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), RY dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi keuangan desa di Desa Sagaranten, Kecamatan Ciwaru, Kuningan. Eks kepala desa itu dinyatakan melakukan tindakan korupsi pada tahun 2016-2017.
Kepala Kejari Kuningan Dudi Mulyakusumah melalui Kasi Intelijen Brian Kukuh Mediarto dalam keterangan persnya, menuturkan, keputusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung adalah Nomor 4347K/Pidsus/2023, juncto Putusan Pengadilan Tinggi nomor 50/Pid.TPK/2022/PT.Bdg, juncto Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 73/Pid.Sus-TPK/2022.
“Maka pada hari Senin tanggal 27 November 2023, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan bersama Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan, telah melakukan eksekusi terhadap terpidana,” ungkapnya.
BACA JUGA:Tragedi Berdarah di Palestina: Lebih dari 15.000 Korban Tewas Akibat Serangan Israel
Menurutnya, terpidana RY telah diserahkan ke Lapas Kelas II A Kuningan. Sehingga RY akan menjalani masa hukuman berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung.
“Terpidana RY terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp247.890.319. Kepada terpidana RY dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dan denda sejumlah Rp50 juta,” tutupnya. (ags)