Masa Pelunasan Bipih Diperpanjang, Kota Cirebon Sisa 78 Lagi
Kasi PHU Kemenag Kota Cirebon Hj Rokhiyatun MPdI menjelaskan soal tahapan pelunasan Bipih 2024.-khoirul anwarudin-radar cirebon
CIREBON- Pelaksanaan ibadah haji akan dimulai pada Mei 2024 mendatang. Tapi, tahapannya sudah berjalan. Salah satunya pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih bagi calon jamaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan.
Dan, sebanyak 78 calon jamaah haji (CJH) Kota Cirebon belum melakukan pelunasan Bipih 2024. Padahal, masa pelunasan Bipih Tahap I telah berakhir sejak Minggu 12 Februari 2024.
Kasi Pelayanan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kota Cirebon Hj Rokhiyatun MPdI mengatakan bahwa sesuai data dari Pusat Layanan Haji dan Umrah Kemenag Kota Cirebon pada pada Kamis 15 Februari 2024, tercatat ada 344 CJH reguler ditambah cadangan yang telah melakukan pelunasan Bipih.
Rokhiyatun menyebut bahwa kuota reguler haji Kota Cirebon tahun 2024 ini adalah 313 orang. Kemudian dari jalur prioritas lansia, Kota Cirebon juga mendapat jatah sebanyak 12 orang. Sehingga totalnya ada 325 orang.
Selain itu, ada pula 121 calon haji cadangan yang juga diminta untuk melakukan pelunasan Bipih pada tahun ini. Sehingga secara keseluruhan, total CJH haji regular plus cadangan 441 orang. “Lalu ada juga CJH Kota Cirebon tahun 2024 ini yang meninggal dunia dan mengundurkan diri. Sehingga totalnya ada 78 orang yang belum melakukan pelunasan Bipih,” jelas Rokhiyatun, Kamis 15 Februari 2024.
Kendati begitu, Kemenag melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah melakukan pelonggaran dengan perpanjangan waktu pelunasan Bipih Tahap 1.
Sebetulnya, masa pelunasan Tahap I sudah dibuka sejak 10 Januari 2024. Proses ini awalnya terjadwal akan ditutup pada 12 Februari 2024, namun kemudian dilakukan perpanjangan masa pelunasan Bipih jemaah reguler hingga 23 Februari 2024.
Rokhiyatun mengimbau agar jamaah haji yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan untuk segera melunasi biaya hajinya pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama. Demikian juga, jamaah haji yang berhak melunasi tahun ini tapi belum memeriksakan kesehatan, agar bisa segera melakukannya hingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji.
Sehubungan dengan itu, jadwal pelunasan Tahap II yang awalnya dibuka pada 5-26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13-26 Maret 2024. Dikatakannya, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori.
Yaitu jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem, pendamping jemaah haji lanjut usia, jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah, pendamping jamaah haji penyandang disabilitas.
“Sejauh ini sudah ada 6 orang yang sudah melakukan pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024,” tandasnya.
MEKANISME PELUNASAN
Jamaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istithaah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih.
Keputusan Dirjen PHU Kemenag mengatur mekanisme pelunasan bagi jamaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini.
Mekanismen itu antara lain, jamaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.