Banyak Caleg Tidak Lapor Kampanye ke Panwascam
Ilustrasi-ist-
CIREBON - Tidak semua calon legislatif (caleg) melaporkan kegiatan kampanye ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Sepanjang proses pengawasan masa kampanye, Panwascam Pekalipan mencatat banyak caleg yang tidak melakukan pemberitahuan terkait kegiatan kampanyenya.
Panwascam mengimbau para caleg sebagai calon legislatif yang akan membuat regulasi dapat menghargai aturan serta menjalani prosedur yang berlaku.
“Selama proses pengawasan masa kampanye, kita mencatat bahwa masih banyak caleg yang melakukan kegiatan kampanye tanpa memberitahukan secara resmi sesuai aturan,” tutur Ketua Panwascam Pekalipan, Kusnadi.
Ia menambahkan, hanya beberapa caleg yang memberitahukan kegiatan kampanye secara resmi. Sejak awal masa kampanye hingga 26 Januari 2024, lembaga pengawas Pemilu, termasuk Panwascam, telah melakukan pengawasan terhadap partai politik (parpol) dan caleg.
“Namun, hanya sedikit yang melaporkan atau memberitahukan secara resmi sesuai aturan,” ungkapnya.
Sementara itu, Elang Iyan Ariffudin selaku anggota Panwascam Pekalipan mengimbau para caleg agar memanfaatkan masa kampanye untuk melakukan sosialisasi atau ajakan memilih, namun dengan memberikan pemberitahuan resmi ke Bawaslu dan kepolisian.
“Diharapkan, di sisa waktu kampanye hingga 10 Februari 2024, para caleg dapat mengoptimalkan hak kampanyenya dengan mematuhi prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (ade)