Sadis dan Terencana: Kasus Suami Bunuh Istri di Cirebon
Editor: Amirul I
|
Senin , 22 Jan 2024 - 20:44
Moh Mugni Fawaiz atau MM digelandang polisi untuk dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Cirebon, Senin 22 Januari 2024.-dedi haryadi-radar cirebon
BACA JUGA:Dilaporkan PDIP ke Bawaslu Jabar, Ridwan Kamil Beri Klarifikasi
Atas perbuatannya, pelaku MM dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau 15 tahun penjara. (cep)