Akademisi UIN Cirebon Dukung KDM Larang Study Tour, Simak Penjelasannya

Akademisi UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Prof Dr H Sugianto SH MH mengatakan upaya KDM membenahi dunia pendidikan di Jawa Barat perlu didukung.-khoirul anwarudin-radar cirebon

CIREBON- Gubernur Jawa Barat Terpilih Dedi Mulyadi atau KDM terus menggebrak dunia pendidikan dengan pernyataan-pernyataannya di media sosial. Termasuk yang terbaru, soal larangan kepada sekolah di Jawa Barat mewajibkan siswanya mengikuti kegiatan study tour.

KDM bahkan menyatakan akan membuat keputusan berupa Surat Edaran atau SE (Sebelumnya ditulis SK, red) selepas ia dilantik menjadi gubernur pada Kamis (20/2/2025). Langkah ini pun diapresiasi oleh sejumlah akademisi.

Akademisi UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Prof Dr H Sugianto SH MH mengatakan bahwa upaya KDM dalam membenahi dunia pendidikan di Jawa Barat perlu didukung. Sebab, masalah ini bukan merupakan sesuatu yang baru, melainkan masalah yang terus berulang setip tahunnya. “Saya setuju dengan statement KDM yang melarang kegiatan study tour yang tidak murni study tour," ungkapnya kepada Radar Cirebon, Senin (17/2/2025).

Sugianto mengungkapkan, pernyataan-pernyataan KDM di media sosialnya memang bukan berupa aturan yang mengikat, mengingat saat ini posisinya belum menjadi gubernur definitif. Pernyataan-pernyataan itu masih merupakan imbauan atau mengingatkan kepada pihak sekolah yang saat ini masih mewajibkan siswanya melakukan study tour.

BACA JUGA:Kepala Daerah Ikut Retreat, Wabup dan Wawali Jadi Plh, Termasuk di Cirebon

Guru Besar Hukum Tata Negara dan Otonomi Daerah itu juga berharap nantinya KDM tidak saja menuangkan kebijakan tersebut dalam SE, melainkan juga harus dalam Peraturan Gubernur atau Pergub. Sebab, katanya, SE bukanlah produk hukum, sehingga tidak mengikat dan tidak ada klausul sangsi untuk sekolah-sekolah yang masih melanggar.

“Cuma kan dari sini bisa terlihat kepatuhan sekokah atau lembaga. Oh ini, sekolah yang nurut, itu yang tidak. Oleh karena itu, perlu ada aturan yang lebih mengikat, contohnya peraturan gubernur atau Pergub sebagai landasan hukum pembenahan di dunia pendidikan," jelasnya.

Kendati begitu, dirinya juga meminta pada KDM agar tetap melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan. Terutama para pelaku dan pengawas pendidikan di Jawa Barat.

“Jadi tidak hanya melarang-larang, tapi juga benar-benar ada aturan atau regulasinya. Jadi kalaupun mau melarang study tour, atau kepala sekolah tidak lagi mengelola keuangan dana BOS (Bantuan Operasional Sekokah) melainkan dikelola oleh tim administrasi, itu lebih baik memang dibuatkan dasar hukumnya," terang Sugianto.

BACA JUGA:Telkom Regional II Dukung UKM Tingkatkan Bisnis melalui Digitalisasi

SOROTI PERAN KOMITE SEKOLAH

Selain itu, dirinya juga turut menyoroti belum optimalnya peran dan fungsi komite sekolah. Komite sekolah yang sesungguhnya adalah mitra sekolah dan berkedudukan setara, disebutnya masih terkesan menjadi lembaga formalitas belaka. Bahkan dinilai hanya sebagai perpanjangan tangan pihak sekolah dalam mengambil kebijakan.

Menurut Sugianto, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 97 tahun 2022 perubahan atas Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri, disebutkan bahwa Komite Sekolah merupakan lembaga mandiri dan menjadi mitra sekolah. Hanya saja, untuk legalitasnya, Komite Sekolah hanya berlandaskan pada Surat Keputusan (SK) kepala sekolah setempat.

“Saya juga berharap, agar kedudukan komite sekolah ini juga agar ditinjau ulang. Seharusnya kalau komite sekolah itu adalah lembaga yang setara dengan sekolah, seharusnya SK-nya dikeluarkan oleh institusi yang lebih tinggi. Misalnya dari Dewan Pendidikan yang fungsinya sama sama sebagai lembaga pengawas," terang Sugianto.

Tag
Share