Ada Efisiensi, Retreat Kepala Daerah Tetap Jalan

Ilustrasi kepala daerah.-istimewa-radar cirebon
JAKARTA- Retreat atau orientasi kepemimpinan untuk para kepala daerah hasil Pilkada 2024 dinilai membebani pengeluaran negara. Apalagi digelar di tengah efisiensi anggaran.
Retreat juga jadi sorotan karena daerah ikut patungan menggunakan APBD. Setelah ramai menjadi sorotan, pemerintah pusat memutuskan menggunakan APBN. Pemda yang sudah transfer, duitnya akan dikembalikan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut biaya kegiatan orientasi kepemimpinan atau retret 505 kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan ditanggung APBN. “(Memakai, red) APBN," kata Prasetyo saat menjawab awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Ketua DPP Gerindra Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) itu membantah kabar retret kepala daerah terpilih ditanggung bersama APBN dan APBD. “Semua pakai APBN, di Kemendagri itu," kata Prasetyo di JPNN (Radar Cirebon Group).
BACA JUGA:Usut Potongan dana PIP di SMAN 7 Cirebon, Kasi Intel Kejaksaan: Masih Pulbaket
Alumnus SMA Taruna Nusantara itu menyebutkan pemerintah daerah tak perlu mentransfer ke pusat agar gubernur hingga bupati atau walikota ikut retret yang bakal dilaksanakan di Megaleng, Jawa Tengah. “Seharusnya tidak ada (transfer dari pemerintah daerah ke pusat, red). Semua dari Kemendagri," ucap Prasetyo.
Seperti diketahuui, pemerintah pusat mengagendakan retret atau pembekalan terhadap seluruh kepala daerah terpilih di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tenga. Kemendagri sempat membuat surat edaran soal biaya operasional kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 selama retret ditanggung oleh pemda setempat.
Dalam SE itu, pemda diminta menyetorkan uang sebesar Rp2.750.000 per hari demi membiayai operasional kepala daerah terpilih saat mengikuti retreat. Total hari pelaksanaan retret, yakni delapan hari. Artinya, pemda setempat perlu mentransfer ke pusat sekitar Rp 22 juta sebagai biaya operasional kepala daerah.
Namun, Kemendagri menerbitkan surat dengan nomor 200.5/692/SJ, intinya merevisi sumber pembiayaan retret yang semula dibiayai bersama antara daerah dengan pusat.
BACA JUGA:PKK Desa Kalikoa: Budidayakan Sayuran Hidroponik, Ciptakan Ketahanan Pangan Keluarga
Terpisah, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan retreat kepala daerah sudah jauh lebih efisien dan hemat dibanding sebelumnya, di mana diklat yang harusnya digelar terpisah oleh Kementerian Dalam Negeri dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) dijadikan satu dalam retreat.
“Jadi ini sekarang kepala daerah nggak perlu lagi dua diklat. Enggak perlu lagi diklat Kementerian Dalam Negeri, kemudian dilanjutkan dengan diklat Lemhanas, tapi sekarang disatuin," paparnya kepada media, Jumat (14/2/2025).
Hasan menegaskan bahwa retreat atau pelatihan memang telah diputuskan dalam perintah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatur Kementerian Dalam Negeri wajib memberikan pelatihan kepada kepala daerah yang baru terpilih selama dua pekan.
Selain itu Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) juga harus memberikan diklat kepada kepala daerah minimal selama 1 bulan. “Jadi kalau ada yang bertanya, wah ini kok enggak efisien? Ini justru perintah undang-undang dijalankan dengan cara yang jauh lebih efisien," kata Hasan.