Usut Potongan dana PIP di SMAN 7 Cirebon, Kasi Intel Kejaksaan: Masih Pulbaket

Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi (kiri). -Dokumen-Radar Cirebon

CIREBON- Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi SH MH mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan potongan dana PIP. Pendalaman itu adalah melakukan pengumpulan data bahan dan keterangan atau pulbaket.

Pengumpulan pulbaket itu, kata Slamet, termasuk keterangan pihak sekolah dan pihak di luar sekolah yang berkaitan dengan dana PIP di SMAN 7 Kota Cirebon. “Jadi masih pulbaket dan belum ada pemanggilan guru,” ujarnya saat dikonfirmasi Radar Cirebon, Jumat (14/2/2025).

Karena masih berlangsung, maka hasilnya belum bisa disampaikan ke publik. Terkait keterlibatan parpol, Slamet juga belum menyampaikan dengan alasan masih fokus pulbaket.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon Muhamad Hamdan S SH MH mengatakan pihaknya bergerak melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait potongan dana PIP di SMAN 7 Kota Cirebon. Ia mengatakan potongan sebesar Rp250 ribu per siswa bukan angka yang kecil.

BACA JUGA:PKK Desa Kalikoa: Budidayakan Sayuran Hidroponik, Ciptakan Ketahanan Pangan Keluarga

Jadi, kata Muhamad Hamdan, meski pihaknya belum menerima pengaduan, tapi sudah bisa langsung gerak melakukan penelusuran. “Kami memang belum terima pengaduan, tapi bukan berarti kita tinggal diam. Kita tetap jalan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan,” tegasnya saat dikonfirmasi Radar Cirebon, Senin (10/2/2025). 

“Apalagi pemotongan dana PIP itu besarannya Rp250 ribu per siswa. Kalau dikalikan seluruh siswa dalam satu sekolah yang menerima bantuan dana PIP, maka jumlahnya sangat besar. Dan itu baru satu sekolah. Apakah itu hanya terjadi di satu sekolah, atau sekolah-sekolah lain juga mengalami hal yang sama,” sambung Hamdan.

Menurut Hamdan, Program Indonesia Pintar atau PIP ini adalah programnya Presiden Jokowi. Berarti, kata Hamdan, program sudah lama. Karena itulah pihaknya melakukan penelusuran. “Saya sudah minta Intel untuk menelusuri dugaan pemotongan dana PIP ini. Dari total Rp1,8 juta yang harusnya diterima siswa, berdasarkan pengakuan siswa, dipotong sebesar Rp250 ribu,” jelas Hamdan. (abd)

Tag
Share