Ada BOS dan BOPD, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon: Harusnya Tak Ada Pungutan

Ada BOS dan BOPD, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon: Harusnya Tak Ada Pungutan-azis muhtarom-radar cirebon
CIREBON- Setelah ramainya pemberitaan potongan dana PIP di SMAN 7 Kota Cirebon, DPRD Kota Cirebon meminta pihak berwenang mengaudit dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) dan BOPD (Biaya Operasional Pendidikan Daerah) SMAN 7 Kota Cirebon. Karena, BOS dan BOPD saja Rp3 miliar lebih tiap tahun, sehingga harusnya tak ada pungutan apapun ke siswa.
Hal ini seperti diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon dari Gerindra, Fitrah Malik. Dirinya mengaku turut menyuarakan hal ini lantaran kecintaannya pada almamater. “Saya alumni SMAN 7 dan ingin tak terjadi lagi hal-hal yang sama ke depannya,” terang Fitrah Malik, Jumat (14/2/2025).
Menurut Fitrah, pungutan atau potongan dana PIP, lalu masih ada SPP, ataupun pungutan yang lainnya, harus dicari akar masalahnya. “Mengapa potongan dan pungutan itu bisa terjadi dan membebani orang tua siswa,” ujarnya.
Fitrah mengaku mendapatkan informasi bahwa SMAN 7 Kota Cirebon mendapatkan bantuan setiap tahun melebihi Rp3 miliar. Bantuan itu berupa BOS dari pemerintah pusat dan BOPD dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Info yang saya terima, ternyata setiap tahun SMAN 7 mendapatkan BOS dan BOPD mencapai Rp3 miliar lebih,” bebernya.
BACA JUGA:Presiden Tegaskan Komitmen Transformasi Indonesia
Jika melihat bantuan yang diterima, baik BOS dan BOPD tersebut, kata Fitrah, seharusnya sekolah tidak perlu lagi melakukan pungutan apapun. Sekolah pun sudah dapat menjalankan operasional dan kebutuhan sekolah dengan cukup. “Belum lagi ditambah penggalangan sumbangan yang dihimpun melalui Komite Sekolah,” terangnya.
Fitrah pun meminta kepada pihak berwenang agar mengaudit terkait dana BOS dan BOPD yang diterima sekolah-sekolah, dan juga sumbangan yang dihimpun oleh Komite Sekolah. Hal ini untuk memastikan penyaluran BOS dan BOPD sesuai kebutuhan siswa dan kegiatan sekolah, serta dana yang dikeluarkan sesuai dengan kualitas dan kuantitas pembelanjaan barang dan jasa yang direalisasikan secara transparan dan akuntabilitas.
Audit ini nantinya dapat melihat apakah bantuan yang diterima sudah sesuai peruntukannya atau tidak, dan dapat mengukur sejauh mana penggunaan bantuan negara tersebut.
Masih kata Fitrah, satu hal yang juga mempunyai peran penting dalam menjalankan tugas adalah keberadaan Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah X. Tugas KCD Pendidikan Wilayah X, berdasarkan Pasal 50 Ayat 3 Huruf q Pergub Jawa Barat Nomor 70 Tahun 2017 tentang Tupoksi Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan Pemprov Jawa Barat menyebutkan, menyelenggarakan pengkajian bahan verifikasi, kajian teknis dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial bidang pendidikan pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X.
BACA JUGA:Sarasehan dan Refleksi HPN 2025 di Kota Cirebon: Bahas Ketahanan Pangan Daerah
Seperti diketahui, baru-baru ini sejumlah siswa berani berbicara di hadapan Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi mengenai sejumlah persoalan di SMAN 7 Kota Cirebon. Selain pemotongan dana PIP (Program Indonesia Pintar), juga masih ada SPP, sumbangan pembangunan masjid, LKS, serta biaya pembangunan gedung.
Ya, selain pemotongan dana PIP, para siswa juga mengeluhkan banyaknya pungutan. Seperti adanya SPP sebesar Rp200 ribu yang harus dibayarkan tiap bulan. Kemudian siswa juga dibebankan biaya pembangunan gedung sebesar Rp6,4 juta.
Ada juga pungutan untuk keperluan LKS sebesar lebih dari Rp300 ribu per siswa, dan sumbangan untuk pembangunan masjid yang masing-masing siswa dipatok Rp150 ribu. (abd)