Motor Dibakar, Tiga Pelaku Dimassa

Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor milik pelaku pencurian yang dibakar oleh masyarakat di lokasi kejadian, kemarin.-ist-radar cirebon
Tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Prajawinangun Kulon, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, nyaris tewas dihakimi massa setelah tertangkap basah saat beraksi.
Sebelum diserahkan ke pihak kepolisian, ketiga pelaku sempat dibawa warga ke balai desa dan sepeda motor yang mereka gunakan dibakar.
Menurut Kuwu Desa Prajawinangun Kulon, Iswadi, kejadian bermula ketika warga mendengar teriakan maling dari korban.
“Pelaku sempat diamankan di balai desa sebelum akhirnya dibawa ke Mapolsek Gegesik, karena lokasi pencurian ada di wilayah hukum Gegesik,” ujarnya, kemarin.
BACA JUGA:Pentingnya Manajemen Keuangan Keluarga
Kapolsek Gegesik, AKP Suheryana, membenarkan penangkapan tiga pelaku curanmor tersebut. Mereka adalah MT (17) dan FR (31) warga Desa Sende Kecamatan Arjawinangun, serta MI (30) warga Tegalkarang Kecamatan Palimanan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi pada Jumat (14/2) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Gegesik Kidul.
Pelaku mencuri sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi E 3746 KH milik Afandi (26) yang terparkir di teras rumah dengan kunci masih menggantung.
Namun, saat kabur, motor hasil curian mereka mogok di Desa Prajawinangun Kulon, sehingga korban bersama warga berhasil mengejar dan menangkap mereka.
BACA JUGA:Januari 82 Kasus DBD di Cirebon, Peningkatan Signfikan, Canangkan Gertak PSN
Saat akan diamankan, salah satu pelaku mengeluarkan celurit dan mengancam warga. Tindakan itu justru membuat massa semakin marah dan menghajar para pelaku. Sepeda motor yang digunakan pelaku juga dibakar oleh warga.
Perangkat desa yang mengetahui kejadian itu segera menghubungi pihak kepolisian. Tak lama berselang, petugas dari Polsek Kaliwedi dan Polsek Gegesik datang ke lokasi dan mengamankan para pelaku.
“Ketiga pelaku sudah diamankan di Polsek Gegesik untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini masih kami dalami,” ujar AKP Suheryana.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (cep)