Terkait SNBP dan Dana PIP, Guru SMAN 7 Cirebon Intimidasi Siswa

SMAN 7 Cirebon di Jalan Perjuangan, Kota Cirebon.-dedi haryadi-radar cirebon
CIREBON- Oknum guru SMAN 7 Kota Cirebon diduga melakukan intimidasi berupa perundungan secara verbal di dalam kelas kepada siswa yang berani menyuarakan pendapatnya terkait gagalnya masuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 dan pemotongan dana PIP.
Menyikapi hal tersebut, orang tua siswa dan pihak sekolah, DPRD Kota Cirebon, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon Suwarso Budi Winarno menggelar pertemuan mendadak di ruang Kepala SMAN 7 Kota Cirebon, Kamis (13/2/2025).
Ditemui usai pertemuan, Undang Ahmad Hidayat selaku Wakasek Bidang Kehumasan mengakui ada beberapa guru yang melakukan perundungan berbentuk verbal terhadap siswa yang vokal terkait permasalahan yang terjadi baru-baru ini di SMAN 7 Kota Cirebon.
“Memang kami akui masih ada beberapa guru yang menyinggung-nyinggung tentang persoalan di sekolah ini kepada siswa-siswi yang vokal memprotes gagalnya masuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 dan terkait pemotongan PIP," ujar Undang Ahmad Hidayat kepada Radar Cirebon.
BACA JUGA:Status Tersangka Hasto Sah, Tim Hukum Buka Opsi Ajukan Gugatan Lagi
Undang mengatakan, beberapa guru yang melakukan perundungan terhadap siswa sudah sudah meminta maaf. “Sudah kita panggil beberapa guru yang melakukan perundungan terhadap siswa di dalam kelas. Mereka (guru) sudah meminta maaf dan orang tua sudah memaafkan," katanya.
Ia menegaskan, akan ada sanksi tegas bagi guru yang melakukan kekerasan kepada siswa dalam bentuk apapun. “Seandainya guru itu masih ngeyel (melakukan perundungan), maka nanti akan kita laporkan ke DP3APPKB. Dia (guru) sudah diberitahu, sudah dinasehati. Kalau si guru melakukan intimidasi secara fisik, makan akan langsung kami laporkan ke polisi," tegasnya.
Sementara terkait SNBP, Undang memamstikan bahwa ratusan siswa eligible SMAN 7 Kota Cirebon sudah dipastikan tidak dapat mengikuti seleksi akibat kelalaian pihak sekolah terlambat dalam mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). “Ya ini sudah dipastikan gagal, karena sekarang sudah memasuki proses pengumuman. Jadi siswa-siswi yang 153 itu tipis harapannya," ujarnya.
Undang mengatakan, 153 siswa eligible akan dipersiapkan mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). “Jadi nanti selama 3 bulan, dimulai pekan depan, mereka kami berikan bimbingan belajar yang gurunya dari pihak luar SMAN 7 Kota Cirebon,” kata Undang.
BACA JUGA:Kerahkan Kekuatan, Bupati Dian Pimpin Operasi Pembersihan Eceng Gondok di Waduk Darma
“Pelaksanaan bimbelnya di sekolah, bukan di luar. Bimbel ini gratis dibiayai oleh sekolah. Nanti teknisnya selama 12 minggu itu, 5 hari pembelajaran secara daring (online) dan dua harinya pembelajaran di dalam kelas atau tatap muka," sambungnya.
Dijelaskan, pihaknya akan mengundang orang tua siswa terkait pelaksanaan bimbel tersebut pada hari Senin (17/2/2025). "Kami akan rapatkan dengan orang tua berserta para siswa membahas dan sosialisasi pelaksanaan bimbel itu. Karena bimbel itu salah satu tuntutan dari mereka," tandasnya.
Di tempat yang sama, Suwarso Budi Winarno selaku Kepala DP3APPKB Kota Cirebon menjelaskan bahwa kehadiran pihaknya untuk memberikan perlindungan terhadap siswa-siswi yang menyuarakan sejumlah permasalahan di SMAN 7 Kota Cirebon.
“Kita ingin memastikan siswa-siswi SMAN7 Kota Cirebon hak-haknya terkait perlindungan itu tetap diberikan. Dan pihak SMAN 7 Kota Cirebon bisa menjamin tak terjadi perlakuan berbeda terhadap siswa-siswinya yang kemarin vokal menyuarakan persoalan di sekolah ini," jelasnya.