Soal Serah Terima Aset Perumahan Bumi Arumsari di Desa Cirebon Girang, DPKPP Tunggu Perumnas

AUDENSI: Puluhan warga Perumahan Bumi Arumsari melakukan audiensi bersama DPKPP yang difasilitasi DPRD Kabupaten Cirebon, kemarin.-SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON -
CIREBON-Serah terima aset Perumahan Bumi Arumsari di Desa Cirebon Girang masih terkatung-katung sejak 2016. Lambannya penyelesaian ini membuat warga geram.
Mereka bahkan mengancam akan memboikot pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jika tidak ada progres hingga 21 Februari 2025.
Salah satu warga, Fredi Fibrina, mendesak pemerintah daerah untuk segera menuntaskan serah terima aset perumahan tersebut. Menurutnya, penundaan yang berkepanjangan telah merugikan warga. “Kalau sampai tanggal 21 Februari 2025 tidak ada progres, warga siap boikot dengan tidak membayar PBB,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon Ir Adil Prayitno MT melalui Kabid Perumahan DPKPP Kabupaten Cirebon, Yayan Suratman mengungkapkan, kendala utama dalam serah terima PSU Perumahan Bumi Arumsari adalah ketidaksesuaian antara luas lahan yang tercantum dalam berita acara serah terima (BAST) tahun 2016 dengan surat pelepasan hak (SPH) yang dikeluarkan oleh Perumnas.
“Kami sudah berkonsultasi dengan tim KPK pada 9 Oktober. Dengan adanya perbedaan luas ini, BAST tidak bisa diterima. Solusinya, harus ada penyesuaian antara BAST dan SPH dari Perumnas,” jelas Yayan.
Ia menambahkan, pihaknya telah dua kali bersurat kepada Perumnas, yakni pada 23 Oktober 2023 dan 30 Januari 2024, namun hingga kini belum mendapat jawaban.
“Kami menunggu jawaban dari Perumnas sebagai bahan konsultasi lebih lanjut dengan KPK, agar bisa mencari solusi pencatatan aset ke Pemda,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, tim PSU menargetkan bahwa jawaban dari Perumnas harus sudah masuk sebelum 21 Februari 2025. “Kalau belum ada jawaban, kita akan terus melakukan upaya dorongan agar segera ada kejelasan,” tegasnya.
Sementara itu, Kuwu Cirebon Girang, Mohamad Uto Hapid berharap, Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon turun tangan membantu menyelesaikan persoalan ini.
“Kami ingin memastikan PSU ini segera beres. Kami sudah meminta Ketua Komisi III DPRD untuk menyelesaikan permasalahan PSU atau BAST dengan Perumnas,” ujarnya.
Dalam audiensi yang telah dilakukan, lanjut Uto, Perumnas menunjukkan sikap kooperatif dan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu dekat.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana ST MM mengaku pihaknya akan membantu proses penyelesaian prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di Arumsari.
“Kita akan bantu untuk mensukseskan tuntutan warga. Mudah-mudahan upaya yang audah dilakukan bisa terealisasi segera mungkin. Kami sifatnya hanya memfasilitasi saja,” tandasnya. (sam)