CBP Rupiah dan Pelindungan Konsumen

Mata uang rupiah.--jpnn

Oleh: Norman Yudha Gunarsa* 

DI zaman sekarang yang erat dengan teknologi digital, bentuk investasi yang beredar sudah bermacam-macam.

Dari investasi yang digemari oleh kelompok usia baby boomer, generasi X, millennials, hingga ke generasi Z.

Bentuk investasi tersebut pastinya memiliki tingkat pengembalian yang berbanding lurus dengan potensi risiko yang akan dihadapi.

BACA JUGA:Imbau Waspadai Tindak Kejahatan

Sebelum melangkah jauh ke jenis investasi yang modern, kita semua perlu juga paham dengan sumber pendanaan yang ada dan sering kita gunakan sehari-hari.

Uang kartal yang pastinya sedari kecil hingga dewasa kita pasti tahu. Mudahnya kita sebut itu adalah uang Rupiah. Sebagai warga negara Indonesia, kita sangat perlu memahami fungsi uang dan ciri-ciri keaslian uang Rupiah. 

Dulu sebagian dari kita akan ingat iklan layanan Masyarakat 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) yang bertujuan untuk mengingatkan kembali ciri-ciri keaslian uang Rupiah kita.

Pada iklan tersebut juga disisipkan informasi bahwa transaksi di Indonesia wajib menggunakan uang Rupiah.

BACA JUGA:Pemcam Tukdana Gelar Layanan Terpadu So Asik

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ditegaskan bahwa Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah bagi masyarakat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan peraturan ini, setiap proses transaksi, baik tunai maupun nontunai, wajib mengacu pada mata uang Rupiah. 

Sebagai mata uang resmi NKRI, Rupiah selalu berkembang dan beradaptasi, termasuk pada perkembangan ke arah uang elektronik dan uang digital.

Setiap warga negara hendaknya bisa memahami perkembangan konsep dan dinamika Rupiah dalam konteks transaksi dalam wilayah NKRI.

Tag
Share