Efisiensi APBD Masih Tarik Ulur

Ilustrasi-ist-
CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mulai merancang efisiensi belanja di APBD 2025, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Hal ini ditindaklanjuti dalam edaran Pj Walikota Cirebon, Nomor K/000.7.2.3/11/VEA/2025, tertanggal 6 Februari 2025, yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Cirebon.
Namun, yang menjadi persoalan adalah, dalam surat edaran Pj Walikota Cirebon tersebut, disebutkan bahwa efisiensi anggaran belanja Perangkat Daerah tahun 2025 harus dirinci dan dilaporkan kepada Pj Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon paling lambat tanggal 12 Februari 2025.
Hal ini tentunya menyebabkan proses efisiensi belanja oleh Perangkat Daerah dilakukan tanpa melibatkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih, karena Walikota dan Wakil Walikota terpilih baru direncanakan dilantik pada 20 Februari 2025.
Padahal, yang akan menjalankan anggaran di APBD 2025 adalah Walikota-Wakil Walikota terpilih, Effendi Edo-Siti Farida Rosmawati, meskipun APBD 2025 telah disusun oleh pemerintahan sebelumnya.
Justru, adanya Inpres ini menjadi momentum bagi Edo-Farida untuk merevisi sejumlah program dan kegiatan agar setidaknya bisa menyentuh beberapa program prioritas yang dapat diwujudkan dalam jangka pendek pada tahun anggaran 2025.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno, menyebutkan bahwa efisiensi belanja dalam APBD adalah bagian dari implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025, tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pihaknya sepakat jika kebijakan nasional ini harus didukung dan dilaksanakan bersama.
Namun, Agung memandang bahwa dalam membaca Inpres tersebut pada diktum Keempat yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, tidak disebutkan batas waktunya.
“Penyebutan batas waktu 14 Februari 2024 ada pada diktum Ketiga yang ditujukan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga,” ujar politisi yang pernah menjabat sebagai juru bicara tim pemenangan Edo-Farida pada Pilkada kemarin.
Yang menjadi pertanyaan lainnya adalah, apakah batas waktu bagi Pemkot Cirebon itu benar-benar 12 Februari 2025? Sebab, pihaknya juga mendapati draf Surat Pj Walikota Cirebon yang semula menyebutkan batas waktu 10 Februari 2025.
“Saya memandang penting agar Pemkot Cirebon dalam menjalankan kebijakan efisiensi anggaran belanja melibatkan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon terpilih. Sebab, beberapa hari lagi, mereka yang akan menjalankan roda pemerintahan ke depan,” terangnya.
Dia juga mengusulkan agar upaya ini diformulasikan untuk melibatkan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon terpilih. Dilibatkannya mereka, selain sebagai wujud etika yang baik, juga untuk memastikan sinkronisasi program kerja sesuai dengan janji politik mereka serta ketersediaan anggaran.
“Jangan sampai Walikota dan Wakil Walikota Cirebon terpilih hanya dilibatkan pada sesi seremonial. Ajak atau berikan mereka bahan rancangan efisiensi belanja dalam APBD 2025 untuk dipelajari dengan waktu yang cukup,” tegasnya.