Kemkomdigi Rancang Regulasi Pembatasan Akun Media Sosial Anak, Cegah Dampak Negatif

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid-komdigi.go.id-
RADARCIREBON.BACAKORAN.CO - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) tengah menyusun regulasi baru yang bertujuan untuk membatasi pembuatan akun media sosial oleh anak-anak, guna melindungi mereka dari potensi dampak negatif di dunia digital.
Regulasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih terhadap anak-anak tanpa menghalangi akses mereka terhadap informasi. Saat ini, rancangan kebijakan tersebut masih dalam pembahasan bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang.
Dalam Rapat Kerja Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa regulasi ini tidak dimaksudkan untuk membatasi akses anak-anak ke media sosial. Sebaliknya, kebijakan ini lebih fokus pada pembatasan pembuatan akun media sosial oleh anak-anak, dengan tetap memperbolehkan mereka mengakses platform digital di bawah pengawasan orang tua.
BACA JUGA:BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Wilayah Pesisir Indonesia pada Februari 2025
Meutya menjelaskan bahwa ada perbedaan persepsi di masyarakat yang perlu diluruskan, terutama terkait dengan tujuan regulasi ini. "Kebijakan yang sedang kami susun bukan untuk membatasi akses media sosial secara keseluruhan, tetapi lebih kepada pembatasan pembuatan akun media sosial untuk anak-anak," ungkap Meutya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kebebasan berekspresi dalam perumusan kebijakan ini. Pemerintah memastikan bahwa regulasi yang dibuat tidak akan mengurangi hak anak untuk mengakses informasi dan berkomunikasi di dunia digital.
Dalam merancang regulasi ini, Kemkomdigi mempelajari kebijakan serupa yang telah diterapkan di beberapa negara, termasuk Jerman. Negara-negara tersebut telah memiliki aturan yang mengatur pembuatan akun media sosial bagi anak-anak, yang dapat menjadi referensi bagi Indonesia.
Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah tidak adanya sanksi bagi anak-anak atau orang tua yang tidak mengawasi penggunaan media sosial. Pemerintah tidak memiliki wewenang untuk mengontrol aktivitas digital anak-anak secara langsung. Namun, tanggung jawab utama dalam implementasi kebijakan ini akan dibebankan kepada platform media sosial.
Jika regulasi ini disahkan, perusahaan penyedia layanan media sosial akan diwajibkan untuk memastikan bahwa anak-anak yang ingin membuat akun mendapatkan izin atau pendampingan dari orang tua. Jika ada platform yang tidak mematuhi aturan ini, mereka akan dikenakan sanksi.
Regulasi yang tengah disusun ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Dengan adanya aturan yang jelas, anak-anak tetap dapat menikmati manfaat dari media sosial tanpa terpapar risiko berbahaya. Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi dengan perlindungan anak di dunia maya, memastikan bahwa anak-anak tetap dapat menggunakan media sosial dengan kontrol dan pengawasan yang lebih ketat.