MK Tolak Gugatan Hasil Pilbup Cirebon, Sophi: Bukti Pasangan Beriman Menang Secara Kesatria

Sekertaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon Dr Sophi Zulfia SH MH.-istimewa-radar cirebon

CIREBON- Jauh sebelum putusan dibacakan di MK, Sekertaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon Dr Sophi Zulfia SH MH sudah meyakini jika gugatan terkait Pilkada Kabupaten Cirebon Tahun 2024 bakal ditolak.

"Alhamdulillah putusan sudah keluar. Sudah sejak awal kami punya keyakinan jika gugatan yang diajukan itu bakal ditolak," ujar Sophi.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon itu mengatakan putusan tersebut menjadi kabar baik untuk masyarakat Kabupaten Cirebon.

“Proses ini tentunya menjadi bagian tak terpisahkan dari pilkada kemarin. Putusan MK tersebut menjadi gambaran bahwa pasangan Beriman (Imron-Agus Kurniawan Budiman) menang secara kesatria. Setelah ini, kita akan fokus pada proses persiapan pelantikan,” jelas Sophi kepada Radar Cirebon. 

BACA JUGA:Pilbup Cirebon: Pihak Luthfi-Dia Terima Putusan MK, tapi Ingin Bawa ke Ranah Kepolisian

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2024-2029 tersebut mengatakan pihaknya akan memastikan semua visi-misi dan janji kampanye pasangan Drs H Imron MAg dan H Agus Kurniawan Budiman segera terealisasi.

“Banyak program dalam visi-misi yang sangat-sangat pro rakyat. Kita akan memastikan bahwa penanganan kemiskinan, stunting, pendidikan, infrastruktur dan persoalan sosial lainnya bisa kita selesaikan di masa kepemimpinan Pak Imron dan Jigus (panggilan Agus Kurniawan Budiman) lima tahun mendatang," ungkapnya, Selasa 4 Februari 2025. (dri)

 

Tag
Share