Pilbup Cirebon: Pihak Luthfi-Dia Terima Putusan MK, tapi Ingin Bawa ke Ranah Kepolisian

Kuasa hukum paslon Mohammad Luthfi-Dia Ramayana, Achmad Faozan TZ SH MH.-Samsul Huda-radar cirebon

CIREBON- Kuasa Hukum Paslon 04 Mohammad Luthfi-Dia Ramayana, Achmad Faozan TZ SH MH mengatakan pihaknya menerima putusan yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Cirebon.

Sebab, kata Faozan, putusan itu bersifat final dan mengikat. “Tentu harus diterima. Tetapi sebagai warga negara yang taat hukum, kami masih akan menempuh jalur konstitusional lain," terangnya saat dikonfirmasi Radar Cirebon usai pembacaan putusan oleh MK, Selasa (4/2/2025). 

Menurutnya, dalil-dalil yang diajukan lebih relevan untuk dibawa ke ranah peradilan umum. “Berdasarkan diskusi dengan paslon dan para ahli hukum, kami akan meneruskan laporan ke Bareskrim Polri. Karena kami menilai ada unsur pidana dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Cirebon," tegas Faozan. 

BACA JUGA:Pilbup Cirebon: Gugatan Luthfi-Dia Ditolak MK, Imron-Agus Dilantik 20 Februari 2025

Faozan juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim di MK yang sudah menyelesaikan perkara Pilkada Kabupaten Cirebon, meski mengabaikan beberapa prinsip hukum yang tertuang dalam UUD. “Drama hukum di MK menurut saya bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945," katanya. (sam) 

 

Tag
Share