Pilbup Cirebon: Gugatan Luthfi-Dia Ditolak MK, Imron-Agus Dilantik 20 Februari 2025

Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana kalah di MK.-istimewa-radar cirebon
Fery menambahkan bahwa MK hingga saat ini konsisten menegakkan aturan tersebut dan hanya akan mempertimbangkan pengecualian dalam situasi yang sangat khusus. “Jika tidak ada kejadian luar biasa, MK tidak akan menyampingkan keberlakuan pasal-pasal tersebut," katanya.
BACA JUGA:Anggaran Kemeneg Dipotong Rp14 Triliun
Ia juga menegaskan bahwa keputusan MK ini tidak hanya menjadi kemenangan bagi Paslon Nomor 2, tetapi juga kemenangan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon yang telah memberikan kepercayaan kepada pasangan Imron dan Agus untuk memimpin lima tahun mendatang. “Ini adalah bukti bahwa suara rakyat Kabupaten Cirebon dihormati dan dilindungi dalam proses demokrasi yang berlandaskan hukum," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Politik DPC PDIP Kabupaten Cirebon Abdul Qodir mengucapkan selamat kepada bupati dan wakil bupati terpilih yang selangkah lagi akan dilantik. “Putusan MK terkait PHPU Pilkada Kabupaten Cirebon akhirnya selesai. Ditolak. Artinya, dalam waktu dekat Kabupaten Cirebon akan segera punya pemimpin definitif," kata Abdul Qodir kepada Radar Cirebon.
Menurutnya, keputusan MK menolak gugatan Paslon 04 sangat tepat. “Semoga Pak Imron dan Haji Agus Kurniawan Budiman diberikan kemudahan dalam menuju pelantikan tanggal 20 Februari 2025 agar keduanya dapat segera bekerja menjalankan visi misinya,” tuturnya.
Senada disampaikan Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Cirebon Asep Zaenudin Budiman. Ia mengucapkan rasa syukur yang mendalam. Sebab, dinamika Pilkada Kabupaten Cirebon telah selesai dengan putusan MK.
BACA JUGA:Lomba Cerdas Cermat SD se-Kabupaten Cirebon Perdana di Sumber
"Alhamdulillah, MK menolak gugatan pemohon (Luthfi- Dia Ramayana). Semoga kolaborasi bupati dan wakil bupati bisa memberikan yang terbaik bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cirebon," ucapnya.
DILANTIK 20 FEBRUARI
Pascaputusan MK, maka bisa dipastikan Imron-Agus akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Cirebon pada 20 Februari 2025. Hal itu juga dibenarkan Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon Yadi Wikarsa MSi. “Putusan MK sudah ada, maka pelantikan bupati terpilih untuk Kabupaten Cirebon bisa ikut di tanggal 20 Februari," ujarnya.
Berdasarkan instruksi Mendagri, sambung Yadi, setiap daerah yang telah mendapatkan putusan MK, maka harus segera ditetapkan oleh KPU serta DPRD, dan selanjutnya seluruh dokumen dikirimkan ke provinsi untuk diproses sehingga bisa mengikuti pelantikan pada 20 Februari 2025.
"Kami juga sudah koordinasi, termasuk dengan pemprov. Pemprov juga menunggu kelengkapan berkas. Nanti ada dari Setwan DPRD terkait paripurna dan juga ada dari kita berkasnya untuk pelantikan," ujarnya.
BACA JUGA:Ketua Fraksi Golkar Apresiasi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tolak Mobil Dinas Baru
Masih kata Yadi, Imron-Agus akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta. “Insya Allah pelantikan akan berlangsung di Jakarta oleh Presiden," tutupnya. (sam/den)