Pilbup Cirebon: Gugatan Luthfi-Dia Ditolak MK, Imron-Agus Dilantik 20 Februari 2025

Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana kalah di MK.-istimewa-radar cirebon
CIREBON- Selangkah lagi Drs H Imron MAg-H Agus Kurniawan Budiman dilantik menjadi Bupati-Wakil Bupati Cirebon.
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak perkara Nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024.
Keputusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Selasa (4/2/2025). “Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Menurut majelis hakim MK, permohonan yang diajukan paslon nomor urut 4 Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana yang diwakili kuasa hukumnya, Achmad Faozan TZ, mempersoalkan berita acara rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara, bukan penetapan perolehan suara.
BACA JUGA:Pj Walikota Cirebon Resmi Sandang Gelar Doktor
“Sehingga permohonan pemohon bukan merupakan objek perkara yang menjadi kewenangan mahkamah untuk mengadilinya," terang Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan ketetapan.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati SH MH menyampaikan pihaknya akan bergerak cepat setelah menerima salinan putusan dari MK, untuk segera menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2024.
“Besok (hari ini, red) kami akan umumkan calon terpilih dan segera berkoordinasi dengan DPRD terkait hasil putusan MK. Karena penetapan bupati terpilih juga harus diumumkan melalui sidang paripurna DPRD," kata Esya.
Data yang diterima Radar Cirebon, rencana penetapan Imron-Agus sebagai Bupati-Wakil Bupati Cirebon Terpilih akan berlangsung hari ini, Rabu 5 Februari 2025 di Hotel Patra. Acara KPU itu akan dimulai pada pukul 13.00 siang.
BACA JUGA:Larangan Pengecer Jual Gas Melon Bukan Kebijakan Prabowo
SEJAK AWAL OPTIMIS GUGATAN DITOLAK
Terpisah, Kuasa Hukum Paslon Nomor 02 Drs Imron MAg dan Agus Kurniawan Budiman, Fery Ramadhan SH MH menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya optimis gugatan tersebut akan ditolak. Menurutnya, terdapat banyak kesalahan fatal dalam aspek formil yang membuat gugatan tak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut oleh MK.
“Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah obyek perkara yang digugat oleh Paslon Nomor 4. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara di Mahkamah Konstitusi. Obyek perkara dalam perselisihan hasil pemilihan adalah keputusan KPU mengenai penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih, bukan sekadar berita acara rekapitulasi hasil pemilihan," kata Fery Ramadhan.
Selain itu, ia juga menyoroti tidak terpenuhinya ambang batas yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. “Selisih suara antara Paslon Nomor 2 dan Paslon Nomor 4 mencapai 13 persen. Padahal, undang-undang mensyaratkan selisih maksimal 0,5 persen untuk dapat mengajukan gugatan," jelasnya dalam rilis resmi yang diterima Radar Cirebon.