Larangan Pengecer Jual Gas Melon Bukan Kebijakan Prabowo

Tumpukan tabung gas kosong di salah satu pangkalan di Kebon Pelok, Kota Cirebon, Selasa (4/2/2025).-khoirul anwarudin-radar cirebon

JAKARTA- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kebijakan larangan pengecer menjual gas minyak elpiji 3 kg atau gas melon bukan dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden Prabowo, kata Dasco, telah menginstruksikan agar penjualan gas kembali berjalan seperti semula, baik di agen ataupun pengecer.

“Sebenarnya ini bukan kebijakan dari Presiden untuk melarang kemarin itu, tetapi melihat situasi dan kondisi. Tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan (berjualan) kembali," tutur Dasco, dikutip pada Selasa 4 Februari 2025. 

Dia pun menegaskan bahwa stok elpiji 3 kg tidak langka di pasaran. “Tidak langka, stok ada. Stok terkonfirmasi tidak langka," katanya, seraya menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan elpiji 3 kg per Selasa 4 Februari 2025. 

Menurut Dasco, Kementerian ESDM telah diminta untuk memproses administrasi agar pengecer nantinya dijadikan sebagai subpangkalan agar harga elpiji 3 kg yang dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal. “Jadi pengecer yang akan menjadi subpangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal," ujarnya, dikutip dari Antara.

BACA JUGA:Anggaran Kemeneg Dipotong Rp14 Triliun

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pengecer elpiji 3 kg dapat beroperasi kembali sejak Selasa (4/2/2025). Pengecer berubah nama menjadi subpangkalan. Adapun tujuan dari pengoperasian kembali pengecer elpiji 3 kg, yakni untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi tersebut.

“Semua pengecer ya, pengecer yang ada kami fungsikan. Mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan,” ujar Bahlil Lahadalila ketika menyidak salah satu pangkalan LPG 3 kg di wilayah Palmerah, Jakarta, Selasa (4/2/2025). 

Ia mengatakan para pengecer yang kini berubah nama menjadi sub-pangkalan, dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina. Melalui aplikasi tersebut, kata dia, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat yang membeli elpiji 3 kg di pengecer juga diwajibkan membawa KTP. “Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi ini tidak lagi terjadi,” ucapnya. Menteri Bahlil menyampaikan bahwa saat ini sebanyak 370 ribu pengecer sudah terdata sebagai sub-pangkalan dari elpiji 3 kg. Teruntuk para pengecer yang belum terdaftar sebagai sub-pangkalan, Bahlil menyampaikan Kementerian ESDM akan secara aktif bersama Pertamina membekali mereka dengan sistem aplikasi dan membantu proses menjadi sub-pangkalan. “Untuk menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apa pun, bahkan kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM,” ucap Bahlil. 

BACA JUGA:Lomba Cerdas Cermat SD se-Kabupaten Cirebon Perdana di Sumber

Rencana untuk meningkatkan status pengecer elpiji 3 kg menjadi sub-pangkalan elpiji 3 kg telah disampaikan Bahlil seusai mengikuti rapat dengan DPR pada Senin (3/2/2025). Menurut Bahlil, tujuan penataan distribusi elpiji 3 kg tersebut agar tepat sasaran kepada pihak yang membutuhkan. 

Ia kembali menegaskan bahwa untuk stok LPG sendiri tidak ada masalah dan dalam kondisi lengkap. Solusi tersebut menjadi langkah yang ditempuh Bahlil untuk mengatasi gejolak di masyarakat yang diakibatkan oleh larangan pengecer menjual elpiji 3 kg. 

KELUHAN DARI WARGA CIREBON

Kebijakan Kementerian ESDM sendiri mendapat banyak keluhan dari pedagang gas eceran di Kota Cirebon. Para pedagang gas elpiji eceran mengaku kesulitan mendapatkan pasokan gas dari agen akhir-akhir ini. Hal ini berdampak terhadap ketersediaan gas elpiji di warung-warung kelontong.

Tag
Share