Keputusan KPK Sudah Final

Mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina dilarang pergi keluar negeri oleh KPK. Termasuk juga suaminya. KPK membutuhkan keterangannya dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.-ist-radar cirebon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mencegah mantan Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina dan suaminya ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan, karena penyidik KPK membutuhkan keterangannya dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

Agustiani Tio sendiri merupakan mantan terpidana dalam kasus ini. Pencegahan ke luar negeri itu mendapat protes dari Agustiani Tio lantaranya dirinya beralasan tengah menjalani perawatan penyakit kanker di Guangzhou Fuda Cancar Hospital, Tiongkok.

"Penyidik melakukan pencegahan keluar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK. Terutama dalam perkara perintangan penyidikan," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (4/2).

KPK menyatakan, pihaknya tidak menjerat Tio dalam kasus dugaan perintangan penyidikan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. Namun, jeratan itu saat ini menyasar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Keputusan tersebut final. "Negatif. Belum ada nama dimaksud di register penyidikan," tegas Tessa.

BACA JUGA:Subagja Peduli Bantu Benahi Stadion Bima

Sebelumnya, mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, tidak kuasa menahan tangis setelah dicekal ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tio yang merupakan mantan terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 itu telah bebas murni, pada 23 April 2023.

Menurutnya, pencekalan ke luar negeri itu membuat dirinya kesulitan untuk menjalani pengobatan penyakit kanker di Guangzhou Fuda Cancar Hospital, Tiongkok. Ia mengaku, dirinya harus menjalani operasi kanker di Tiongkok, pada 17 Februari 2025.

“Saya menerima pencekalan untuk berangkat ke luar negeri selama 6 bulan. Padahal, saya itu sudah bebas murni loh tanggal 23 April 2023, kemudian ditambah 1 tahun masa percobaan, 23 April 2024, dan saya sudah dinyatakan bebas. Kalaupun memang saya melakukan kesalahan kemarin, saya sudah menjalani hukuman itu sampai dengan 29 April 2024,” ucap Agustiani sambil terisak tangis di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (3/2) kemarin.

Tio mengaku dirinya di diagnoasa kanker pada Oktober 2023. Namun, saat itu tidak segera mengambil langkah medis karena masih dalam masa tahanan percobaan.

BACA JUGA:Ciptakan Sistem Pertanian Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan

"Saya kemudian setelah selesai masa percobaan, saya mengurus ke Bogor, saya sudah dapat, bahwa saya sudah bisa keluar negeri, barulah saya urus. Saya kemudian berangkat berobat, saya berobat di Guangzhou. Keberangkatan saya pertama di Mei, saya diangkat rahim," ungkapnya. 

Ia pun mengaku telah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi, pada 6 dan 8 Januari 2025. Dalam pemeriksaan itu, ia menyampaikan meminta kepada penyidik untuk memohonkan dirinya bisa menjalani pengobatan di Tiongkok.

"Tanggal 6 Januari, 8 Januari (2025), Mas Prayitno minta saya untuk membawa rekam medis dan semuanya. Jadi sudah saya kasih. Bahkan Mas Prayitno menyatakan, ya sudah, nanti diambil di bawah sumpah ya pernyataannya,” urai Agustiani. 

Karena itu, Agustiani merasa heran atas keputusan KPK yang melayangkan surat pencekalan bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga terhadap suaminya. Padahal, suaminya tidak ada kaitan sama sekali dalam kasus tersebut. 

Tag
Share