PT PBB Harus Bayar Rp300 Juta

Luis Milla Aspas.-Taofik Ahmad-radar bandung

BANDUNG - Kasus perkara perdata antara PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) selaku manajemen Persib Bandung dengan Luis Milla, mantan pelatihnya di Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) telah rampung.

Luis Milla dinyatakan tidak bersalah dan manajemen tetap harus membayarkan gaji sang pelatih.

Persib Bandung dan Luis Milla telah berpisah sejak September 2024. Milla saat itu memutuskan mundur karena alasan keluarga. Namun perpisahan keduanya tidak berakhir baik-baik dan meninggalkan konsekuensi hukum.

Manajemen Persib saat itu mengungkapkan bahwa mereka belum mencapai kesepakatab bersama dengan Luis Milla terkait tuntasnya masa kerja. PT PBB pun membawa persoalan ini ke CAS.

BACA JUGA:Pemkab Koordinasi dengan Hiswana Migas

Lima bulan berselang, persoalan Persib Bandung vs Luis Milla menemui titik terang. Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) telah menyelesaukan kasus perkara perdata tersebut dan mengeluarkan sejumlah keputusan.

Putusan akhir dari hakim tunggal yang bertugas menangani perkara ini menyatakan bahwa Luis Milla tidak melanggar perjanjian kontrak kerja sama. Pasalnya, pemutusan kontrak ketika Milla mundur sudah disepakati kedua belah pihak.

Hal itu tertuang dalam poin kesimpulan putusan sidang CAS dengan nomor perkara CAS 2024/A/10507. Tuntutan dan gugatan PT PBB terhadap Luis Milla pun kini seolah jadi bumerang untuk mereka.

"Perilaku Klub (Persib) menunjukkan bahwa mereka telah memberi wewenang kepada Pelatih (Luis Milla) untuk pergi dan tidak mengharapkannya untuk kembali," demikian bunyi poin kesimpulan pertama putusan sidang CAS, Selasa (4/2).

BACA JUGA:Eman Warning Pengusaha

Persetujuan Persib terhadap pemutusan hubungan kerja tersebut diketahui dari perilaku dan tindakan selanjutnya yang dilakukan manajemen.

Yakni mengirimkan pemberitahuan kepada Luis Milla dan meminta kompensasi darinya, setelah memberi wewenang dan memfasilitasi kepergiannya.

Bahkan secara terbuka mengakui bahwa Luis Milla tidak akan lanjut melatih klub, dan secara terbuka mengumumkan kepergiannya melalui unggahan media sosial dan konferensi pers.

Menurut putusan sidang, sikap klub bertentangan dengan venire contra factum proprium atau seseorang tidak boleh bertindak bertentangan dengan tindakan atau pernyataan sebelumnya.

Tag
Share