Sidang TPPU, Panji Langsung Siapkan Nota Keberatan

Panji Gumilang hadir di PN Indramayu pada Kamis, 23 Januari 2025.-BURHANUDDIN-radar indramayu

INDRAMAYU- Sudah bebas dalam kasus penistaan agama, Panji Gumilang kembali dihadirkan di meja persidangan. Kali ini adalah kasus TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun itu digelar di PN Indramayu, Kamis (23/1/2025).

Pantauan Radar Indramayu, sidang dimulai sekitar pukul 09.55 WIB. Sebelum memulai persidangan, Panji Gumilang menyampaikan kabar dirinya dalam kondisi sehat. “Sehat, Alhamdulillah,” ungkapnya saat ditanya awak media. 

Panji hadir di ruang sidang dengan mengenakan baju batik berwarna biru dan didampingi oleh kuasa hukumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Panji Gumilang dengan dua pasal. Yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 70 ayat (1) Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Indramayu Eko Supramurbada menjelaskan bahwa Panji Gumilang diduga menyalahgunakan posisinya sebagai ketua pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) selama periode 2014-2023. 

BACA JUGA:DBMPR Jawa Barat Kebut Pemasangan Bronjong Jembatan Sumber Cirebon

Panji diduga mengalihkan kekayaan yayasan yang menaungi ponpes tersebut, ke rekening pribadinya untuk membayar utang pribadi di bank yang mencapai puluhan miliar rupiah. “Dana yang dialihkan oleh terdakwa digunakan untuk membayar cicilan utang di bank. Selain itu, sebagian dari dana yayasan dibelikan aset seperti tanah, yang didaftarkan atas nama pribadi, keluarga, maupun pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Eko kepada Radar Indramayu.

Eko juga mengungkapkan bahwa salah satu aliran dana yang digunakan berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan beberapa lembaga yang berafiliasi dengan YPI. Selain itu, terdakwa diduga mencampuradukkan kekayaan yayasan dengan kekayaan pribadinya untuk menyamarkan hasil tindak pidana tersebut. “Untuk modus dan detail lainnya akan kami ungkap lebih lanjut dalam persidangan,” tambah Eko.

Setelah pembacakan dakwaan, pihak Panji Gumilang melalui penasihat umum merasa keberatan. Maka, sidang eksepsi atau penyampaian keberatan akan dilakukan pada 6 Februari 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. 

Terkait jadwal sidang, juga dibenarkan Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba. “Sidang selanjutnya akan dilakukan 6 Februari 2025 dengan agenda nota keberatan atau eksepsi dari penasihat umum terdakwa atas dakwaan yang diajukan JPU," ujar Adrian Anju Purba.

BACA JUGA:STMIK IKMI Cirebon Ggelar Diskusi Ilmiah

Penundaan sidang hingga dua minggu tersebut, lanjut Adrian, lantaran karena satu minggu ke depan akan berlangsung libur panjang. “Alasannya karena di minggu depan ada libur yang cukup panjang. Yaitu Isra Mikraj yang disambung dengan libur Imlek. Sehingga majelis hakim mengambil sikap untuk menunda jadi dua minggu," kata dia. (han) 

 

Tag
Share