Kemkomdigi Blokir Lebih dari 5 Juta Konten Judol hingga Januari 2025

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar memaparkan kinerja jajarannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Judi Online Komisi I di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).-ist-radar cirebon

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus konsisten dalam menangani konten judi online (judol) sebagai bagian dari upaya pemberantasan perjudian di Indonesia. Hingga 21 Januari 2025, total konten judi online yang telah diblokir mencapai 5.707.952 konten.

"Sejak 2017 hingga 21 Januari 2025, Kementerian Komdigi telah menangani 5.707.952 konten judi online yang beredar di berbagai situs dan aplikasi internet," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Judi Online Komisi I di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

Jika dilihat dari semua konten yang dikategorikan sebagai konten ilegal, penanganan terhadap judi online menjadi yang tertinggi di antara konten-konten ilegal lainnya yang ditangani oleh Kementerian Komdigi.  

Dalam paparannya di depan Komisi I DPR RI, Alexander menyebutkan, total keseluruhan konten ilegal yang ditangani Kemkomdigi hingga 21 Januari 2025 mencapai 6.349.606 konten. Selain judi online, konten yang ditangani termasuk pornografi, penipuan, dan hoaks.

BACA JUGA:Pemeras Penonton DWP Terus Bertambah

Lebih lanjut, Alexander mengungkap bahwa platform yang paling banyak ditemukan mengandung konten judi online adalah platform X, dengan total sebanyak 1.429.063 konten. Sementara itu, platform milik Meta juga menyumbang jumlah temuan yang signifikan, sebanyak 735.503 konten, dan konten judi online dari file sharing mencapai 168.699 konten.

Pemberantasan judi online ini dilakukan oleh Kemkomdigi melalui tim khusus yang dikenal sebagai tim pengendalian konten, yang terdiri dari 113 personel. Mereka bekerja secara rutin selama 24 jam sehari, terbagi dalam tiga shift. 

"Tim pengendalian memiliki tugas dan fungsi untuk patroli siber konten internet ilegal, melakukan pemblokiran konten internet ilegal, menerima aduan masyarakat, menerima aduan korporasi, melakukan rilis dan penanganan hoaks, menerima aduan cekrekening, dan aduan hoaks," jelas Alexander.

Dengan langkah aktif ini, Kemkomdigi berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak konten-konten judi online yang merugikan masyarakat, demi terciptanya ruang digital yang lebih aman dan sehat di Indonesia. Ke depan, diharapkan kerjasama masyarakat dalam melaporkan konten ilegal akan semakin meningkat untuk mendukung upaya pembersihan ruang digital ini. (antara) 

Tag
Share