Kakak-Adik di Cirebon Jadi Begal, Beraksi Pakai Air Soft Gun dan Celurit

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menginterogasi salah satu tersangka saat ekspose penanganan tindak kejahatan, Jumat (17/1/2025).-cecep nacepi-radar cirebon

CIREBON- Kakak-beradik asal Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, ditangkap Polresta Cirebon. Yakni MI (26) dan FH (24). Keduanya berurusan dengan penegak hukum karena melakukan aksi pembegalan di Sumber, Kabupaten Cirebon.

Tak hanya MI dan FH. Pelaku lain dalam komplotan ini adalah AS. Tapi, ia belum tertangkap. AS sudah masuk DPO Polresta Cirebon. Dari ekspose Polresta Cirebon, terungkap bahwa para pelaku ini beraksi dengan membawa celurit dan air soft gun. 

MI dan adiknya FH serta pelaku AS, mencari mangsa di sekitar Sumber. Pada Minggu malam (21/12/2024) di sebuah lokasi di Sumber, ketiga pelaku melihat korban Sunarma (14) sedang nongkrong sendirian sambil main ponsel.

Melihat situasi aman, MI, FH, dan AS mendekat dan menanyakan menunggu siapa. Belum juga korban menjawab, para pelaku mengeluarkan air soft gun dan celurit. Mereka mengancam korban sekaligus meminta menyerahkan barang-barang berharga. Sepeda motor Honda PCX dan ponsel Sunarma pun dirampas.

BACA JUGA:Sidang Sengketa Hasil Pilbup Cirebon, KPU: Tuduhan Luthfi-Dia Tak Berdasar

Sunarma memang tak berdaya karena di bawah ancaman para pelaku yang membawa air soft gun dan celurit. 

Setelah ketiga pelaku kabur, Sunarma melapor ke Polresta Cirebon. Atas laporan itu, pihak kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas tersangka. 

“Pelaku bersaudara MI dan FH kita amankan pada Rabu pekan lalu, berikut penadahnya berinisial IS. Sementara satu pelaku lainnya berinisial AS masih dalam pencarian," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni kepada awak media.

Sumarni mengatakan aksi ketiga pelaku sudah lebih dari sekali. “Aksi pelaku sudah dilakukan beberapa kali. Seperti di Gebang, itu motor Yamaha Mio korban diambil para pelaku. Kemudian yang terakhir di Sumber, korbannya Sunarma. Motornya Honda PCX dan ponselnya dirampas. Termasuk helm diambil oleh pelaku," kata Sumarni.

BACA JUGA:Makin Sering: Kawanan Monyet di Kalijaga Cari Makanan ke Rumah-rumah Warga

Atas kejadian itu, dua pelaku kakak-beradik dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara penadanya dijerat dengan pasal 480 KUHPIpidana tentang pertolongan terhadap kejahatan.

Dalam sesi ekspos, pelaku berinisial MI mengakui perbuatannya. Kepada Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni, MI mengaku sudah tiga kali beraksi. "Sudah tiga kali. Barangnya sudah dijual dan uangnya sudah dipakai," kata MI. (cep) 

 

Tag
Share