Sidang Sengketa Hasil Pilbup Cirebon, KPU: Tuduhan Luthfi-Dia Tak Berdasar

JAKARTA- Sidang sengketa hasil Pilkada Kabupaten Cirebon 2024 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (17/1/2025). Sidang kedua ini beragendakan jawaban dari Termohon, yakni KPU Kabupaten Cirebon, atas gugatan yang diajukan Pemohon, dalam hal ini Mohammad Luthfi- Dia Ramayana.

Dalam kesempatan sidang tersebut, KPU Kabupaten Cirebon menegaskan gugatan ataupun tuduhan paslon nomor 04 itu tak berdasar. Karena itu, KPU meminta Majelis Hakim MK untuk menolak gugatan yang diajukan Luthfi-Dia.

Pantauan Radar Cirebon melalui channel YouTube resmi MK, sidang kedua ini dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo. Selain KPU, turut hadir untuk didengar keterangannya adalah Bawaslu Kabupaten Cirebon yang diwakili Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Amir Fawwaz dan Kordiv Penanganan Pelanggaran Data Informasi Rudi Hartono. Tak hanya itu, kuasa hukum pihak terkait, yakni dari paslon 02 Imron-Agus Kurniawan Budiman, juga turut dihadirkan dalam sidang tersebut. 

Dalam keterangannya, KPU Kabupaten Cirebon melalui kuasa hukum Arif Effendi SH dan Ali Nurdin SH MH mengajukan empat eksepsi. Yang pertama, salah objek, yang dituntut Pemohon adalah berita acara bukan keputusan Termohon. 

BACA JUGA:Makin Sering: Kawanan Monyet di Kalijaga Cari Makanan ke Rumah-rumah Warga

Kedua adalah salah subjek, karena subjeknya KPU RI bukan KPU Kabupaten Cirebon. Ketiga adalah surat kuasa itu dianggap tidak sah karena terbit satu hari sebelum penetapan keputusan yang dibuat Termohon pada tanggal 5 Desember 2024. 

Lalu, dalam legal standing tidak memiliki kedudukan hukum karena melewati ambang batas dan juga tak menguraikan alasan untuk meminta penundaan keberlakuan tentang batas dengan alasan kejadian khusus itu tidak diuraikan. 

“Dalam pokok permohonan, bahwa pemohon dalam permohonan halaman 3 sampai dengan halaman 6 pada pokoknya mempermasalahkan pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis dan masif) berupa keterlibatan ASN, sama sekali tidak berdasar," kata Arif Effendi, didampingi Ali Nurdin. 

Alasannya, TSM bukan kewenangan MK. Selain itu, terkait dengan tuduhan TSM ini tidak ada rekomendasi sama sekali dari pihak Bawaslu. Oleh karena itu, lanjut Arif Effendi, tuduhan ini tidak benar. 

BACA JUGA:Ada Siswa Keracunan, Hasan Nasbi: BGN akan Perkuat SOP Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis

Ia menjelaskan, berdasarkan seluruh uraian dan argumentasi hukum tersebut di atas, Termohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan dalam eksepsi, yakni menerima eksepsi Termohon, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. 

Kemudian, dalam pokok perkara menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Kabupaten Cirebon Nomor 324 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cirebon Tahun 2024 pada tanggal 5 Desember 2024 pukul 00.23 WIB. 

Kemudian, menetapkan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cirebon 2024. “Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya," tegas Arif. 

Di tempat yang sama, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Cirebon Amir Fawwaz mengatakan pihaknya telah mengeluarkan dua rekomendasi selama Pilkada 2024. Yang pertama berkaitan dengan pemasangan APK. Rekomendasi kedua berkaitan dengan kode etik KPPS. “Dan semua sudah selesai dan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Cirebon," tuturnya. 

Tag
Share